Home Daerah 20 Tahun Peristiwa Wasior, Kontra Tuntut Selesaikan Kasus dan Kekerasan di Tanah...

20 Tahun Peristiwa Wasior, Kontra Tuntut Selesaikan Kasus dan Kekerasan di Tanah Papua

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Meskipun sudah genap dua puluh tahun berlalu, namun Peristiwa Wasior masih menyisakan duka bagi keluarga korban. Diketahui bahwa peristiwa ini bermula dari terbunuhnya 5 anggota Brimob dan 1 orang sipil di basecamp perusahaan CV. Vatikan Papuana Perkasa di Desa Wondiboi, Distrik Wasior pada 13 Juni 2001 silam.

Adapun sejumlah besar pasukan polisi diturunkan untuk mencari pelaku yang juga mengambil 6 pucuk senjata dari anggota Brimob yang tewas. Namun disayangkan bahwa pengejaran pelaku oleh aparat ini disertai dengan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil setempat yang tidak bersalah. Mereka ditangkap tanpa proses hukum, menyiksa 30 orang yang ditangkap, pembunuhan, penghilangan paksa, serta pemerkosaan.

Meskipun pada 2003 Komnas HAM telah menyelesaikan serta menyerahkan hasil penyelidikan pro Justitia kepada Jaksa Agung, namun pingpong imbal berkas antara Komnas HAM dengan Jaksa Agung kembali terjadi pada berkas kasus ini setidaknya tiga kali pada November tahun 2004, Maret pada tahun 2008 dan terakhir pada tahun 201 November lalu. Alasannya, persyaratan formil dan materiil belum terlengkapi.

Meskipun demikian, dalam sidang UPR (Universal Periodic review) PBB yang digelar di Jenewa pada 3 Mei 2017, Pemerintah Indonesia berjanji bahwa Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan proses pengadilan di Pengadilan HAM di Makassar untuk memproses kasus Wasior-Wamena. Namun, masih belum ada sedikitpun terlihat kemajuan dalam membawa kasus Wasior ke Pengadilan HAM yang rencananya sidang lanjutan digelar pada akhir 2022 nanti.

Terbukti bahwa janji tersebut hanya sebatas alat diplomasi Pemerintah untuk meredam perhatian internasional terhadap situasi Papua, termasuk kemandekan penyelesaian kasus Wasior-Wamena.

Adapun pola penurunan aparat yang berlebihan dengan pendekatan militeristik sebagaimana yang terjadi pada kasus Wasior ini terus berlanjut bahkan menyebabkan penderitaan serta pelanggaran HAM yang menghantui masyarakat sipil Papua hingga 20 tahun belakangan. Sebagaimana yang disaksikan, alih-alih mengamankan masyarakat sipil, cara represif ini justru menghilangkan rasa aman bagi masyarakat Papua. Akibatnya, hingga hari ini setiap tahunnya angka kekerasan di Papua tetap tinggi.

Merujuk pada pemantauan KontraS, sepanjang 2020 tercatat telah terjadi 40 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Polri, TNI, serta keduanya dengan didominasi oleh tindakan penembakan, penangkapan sewenang-wenang dan penganiayaan warga sipil.

Adapun puluhan peristiwa yang terdokumentasikan ini mengakibatkan kurang lebih 276 orang menjadi korban baik korban luka, ditangkap serta korban nyawa. KontraS juga mencatat sepanjang tahun 2020 ini juga terdapat 10 peristiwa pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 20 orang meninggal dunia.

Permasalahan ini telah menjadi cerminan dari kebrutalan dan pertimbangan dari keserampangan dari Pemerintah dan aparat yang kerap berdalih bahwa orang-orang yang disasar adalah KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata).

Beberapa fakta tersebut di atas menjadi bukti bahwa kekerasan masa lalu yang tak kunjung diselesaikan oleh negara telah dan tetap berulang di masa selanjutnya. Untuk itu, seiring memperingati kejadian Wasior Berdarah KontraS mendesak agar Presiden Jokowi agar memberi instruksi langsung pada Jaksa Agung untuk segera melakukan penyidikan terhadap kasus Wasior – Wamena dan berbagai kasus pelanggaran HAM berat lainnya di Papua.

Kejaksaan Agung juga diharapkan agar melengkapi kekurangan hasil berkas laporan penyelidikan Komnas HAM sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk terus mengembalikan berkas laporan kepada Komnas HAM padahal Kejaksaan Agung memiliki kewenangan lebih kuat untuk melengkapi berkas.

“Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan proses hukum di Pengadilan HAM tersebut juga ditengarai merupakan indikator untuk membuktikan komitmen pemerintah Indonesia” tulis KontraS dalam keterangan resminya, Senin (14/6)

KontraS juga meminta agar pemerintah menarik pasukan serta menghentikan operasi militer di Papua dan Papua Barat serta berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata di Papua untuk mengadakan gencatan senjata atau melakukan jeda kemanusiaan agar penduduk yang mengungsi dapat kembali ke kampung halaman dengan rasa aman tanpa ancaman. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Mengenal Situationship yang Bisa Menjebakmu Dalam Hubungan Toxic Tanpa Status

TELENEWS.ID - Apakah kamu memiliki seorang teman yang memperlakukan kamu dengan mesra, dan memberikan perhatian lebih dari seorang teman? Akan tetapi sayangnya,...

Hati-hati, Dokter Peringatkan Bahaya Memakai Celana Jeans Ketat Bagi Organ Intim Wanita

TELENEWS.ID - Praktis, stylish dan bisa dipadukan dengan jenis busana apa saja membuat celana jeans menjadi salah satu item fashion favorit kaum...

Manchester United Ditangan Ralf Rangnick, Apakah Mampu Bersaing?

TELENEWS.ID - Belakangan nama Ralf Rangnick mencuat di kancah dunia sepak bola untuk menjadi juru taktik klub Manchester United. Seperti diketahui bersama,...

Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas

TELENEWS.ID - 3 Desember diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional. Peringatan ini digagas untuk meningkatkan kepedulian kepada para penyandang disabilitas, yang sering...