Home Internasional 4 Remaja Korut Dihukum 10 Tahun Kerja Paksa Karena Nonton Drakor Penthouse

4 Remaja Korut Dihukum 10 Tahun Kerja Paksa Karena Nonton Drakor Penthouse

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Pemerintah Korea Utara kembali tidak mentolerir perilaku masyarakatnya yang ingin mengikuti kebudayaan di luar Korut, terlebih lagi negara tetangganya Korea Selatan (Korsel). Hal ini terbukti dengan dijatuhkannya hukuman kerja paksa selama 10 tahun pada pemuda korea hanya karena ketahuan menonton Drama Korea (Drakor).

Dilansir dari Daily NK, dalam laporannya ditemukan fakta jika terdapat sidang terbuka yang diadakan pada tanggal 3 Juni 2021 lalu di Stadion di Pyongsun, Korut. Sidang ini mengadili empat orang pemuda Korut yang tertangkap basah tengah asyik menonton drakor salah satu stasiun TV terkenal di Korsel, SBS yang menayangkan Penthouse.

Keempat pemuda Korut ini terbukti berkumpul untuk merayakan salah satu teman mereka yang berulang tahun pada 25 Mei lalu, dimana salah satu kegiatannya adalah menonton drakor hingga larut lama.

Menurut Laporan Harian NK, salah satu berita lokal di Korut, persidangan berlangsung secara mencekam dan terasa sangat menakutkan. Pasalnya ini dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan, bahkan harus disaksikan semua masyarakat sekitar, terlebih keluarga dari keempat pemuda yang tertangkap menonton drakor tersebut.

Suasana semakin mencekam dengan dihadirkannya keempat pemuda tersebut yang dibawa dengan cara dibelenggu ke arah podium. Bukan hanya menangkap basah keempat pemuda tersebut, dalam penangkapan juga terdapat barang bukti yaitu memory stick yang berisi drakor dan berbagai video musik dari artis di Korsel.

Bahkan terdapat lebih dari 30 film dan beberapa drakor yang terkenal, salah satunya drakor populer Penthouse. Hal ini membuat persidangan berlangsung dengan mencekam, karena keempat pemuda tersebut sudah terbukti salah dengan melanggar Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner yang berlaku di Korut.

Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner ini memang sengaja dibuat untuk mengontrol masyarakat terkait dengan masuknya budaya asing dan kegiatan yang bertentangan dengan kebudayaan lokal. Bahkan Undang-Undang yang hanya ada di Korut ini disahkan pada akhir tahun lalu.

Lantas bagaimana nasib keempat pemuda Korut yang melanggar Undang-Undang tersebut? Hukumannya tidak main-main, pasalnya dalam aturan tersebut bagi yang melanggar akan dijatuhkan hukuman 12 tahun kerja paksa. Dimana keempat pemuda tersebut dijatuhkan hukuman 10 tahun dan 12 tahun kerja paksa, ini tergantung dari besaran andil dalam pelanggaran aturan tersebut.

Apakah undang-undang ini hanya menjerat mereka yang menonton drakor? ternyata tidak, dilansir dari analisis NIS, Pemerintah Korut akan menjatuhkan hukuman 15 tahun kerja paksa hingga hukuman mati. Jika mendapati masyarakat menyebarkan video atau tontonan yang berasal dari Korsel, Jepang hingga Amerika Serikat. (Chairunisa)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Startup Indonesia Lakukan PHK Besar, Ada Apa?

TELENEWS.ID – Beberapa hari lalu, perusahaan startup Indonesia seperti LinkAja, Zenius, SiCepat, dan JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja kepada sejumlah karyawannya. Hal...

Elon Musk Batal Bangun Pabrik Tesla di India, Peluang Indonesia Semakin Besar

TELENEWS.ID – Dikutip dari India Times dan ABP Live, Elon Musk memutuskan untuk tidak berinvestasi di India dalam membangun pabrik mobil Tesla...

Ibukota Akan Pindah, Bagaimana Pertahanan Udaranya?

TELENEWS.ID - Pemindahan Ibukota negara ke Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur harus dibarengi dengan pertahanan udara yang maksimal. Karena, posisi Ibukota tersebut...

Pemprov DKI Mengandalkan SPAM untuk Mengatasi Akses Air Bersih

TELENEWS.ID - Untuk mengatasi masalah banjir dan juga menanggulangi masalah air bersih di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan kucuran dana dari...