Home Nusantara 425 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai dan Polairud

425 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai dan Polairud

Facebook
Twitter

TELENEWS.id, JAKARTA – Tim gabungan Bea Cukai Sumater Utara dan Polairud berhasil mengagalkan upaya peyelundupan pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Kamis (26/3).

Satu unit kapal Kayu KM. Aria dan 425 bal pakaian bekas berhasil diamankan oleh petugas. Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta. Selain itu, impor pakaian bekas ilegal juga dapat berpotensi menularkan berbagai macam penyakit termasuk virus Corona.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olivia mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu (25/3) tentang adanya upaya penyelundupan barang di Sungai Bengali. Selanjutnya Bea Cukai Sumut berkoordinasi dengan Polairud untuk membentuk tim gabungan patroli laut.

“Tim tersebut terdiri dari petugas Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Kepulauan Riau bersama dengan Direktorat Polairud Polda Sumut dan Markas Unit Polairud Batubara,” terang Oza.

Kemudian, lanjut Oza, Pada hari Kamis (26/3) dini hari, tim gabungan patroli laut langsung menyusuri perairan Sungai Bengali dan menemukan kapal kayu bernama KM. Ari Jaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan bal pakaian bekas, kemudian petugas membawa kapal tersebut ke dermaga sarana operasi Bea Cukai di Belawan untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Sesampainya di dermaga pada Jumat (27/3) siang, petugas melakukan penyemprotan disinfektan untuk menghindari penularan wabah virus Corona.

Selain itu, kapal juga diperiksa oleh anjing pelacak narkotika Bea Cukai Unit K-9. Dari hasil pemeriksaan unit K-9, tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.

Larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen di dalam negeri tapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah Covid-19, penyelundupan pakaian bekas akan sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, meskipun dalam situasi seperti ini Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia.

Bea Cukai juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera berhenti membeli pakaian bekas impor ilegal karena dapat berpotensi menyebarkan virus Corona.

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Belajar Dari Marshanda, Lakukan 5 Hal Ini untuk Membantu Teman yang Mengalami Masalah Kesehatan Mental

TELENEWS.ID - Artis Marshanda dikabarkan menghilang saat sedang berada di Los Angeles, Amerika Serikat. Hal ini diketahui saat salah satu teman Caca,...

Arumi Bachsin Dituding Menolak Bersalaman, Ternyata Ada Risiko Kesehatan Dibalik Kebiasaan Berjabat Tangan

TELENEWS.ID - Artis sekaligus istri wakil gubernur Jawa Timur, Arumi Bachsin menjadi sorotan warga net. Pasalnya beredar video yang menunjukkan bahwa istri...

Hati-hati, Inilah Minuman yang Meningkatkan Risiko Kanker Prostat pada Pria!

TELENEWS.ID - Salah satu gangguan kesehatan yang paling ditakuti oleh pria adalah kanker prostat. Dikenal sebagai silent killer atau pembunuh diam-diam, kanker...

Kompetisi Sepak Bola Dalam Negeri Malah Meredam Prestasi di Kancah Internasional

TELENEWS.ID – Sepak Bola merupakan salah satu olahraga peringkat pertama yang menjadi favorit bagi masyarakat dunia termasuk Indonesia. Pesta sepak bola di...