Home Nasional 8 Perusahaan Diduga Menambang Emas Ilegal, Antam Termasuk?

8 Perusahaan Diduga Menambang Emas Ilegal, Antam Termasuk?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Sarifuddin Sudding selaku Anggota Komisi III DPR meminta kepada Jaksa Agung agar menindak delapan perusahaan tambang emas yang diduga melakukan pelanggaran dengan pencucian emas. Sarifuddin membeberkan bahwa para korporasi menggunakan modus baru yakni korporasi seakan-akan mengimpor emas padahal emas tersebut berasal dari penambangan liar. Hal ini jelas menyalahi hukum.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Jakarta Senin (14/6) kemarin, Sarifuddin berkata jika selama ini bukan hanya terjadi money laundry atau pencucian uang saja, melainkan juga ada pencucian emas. Hal ini banyak terjadi dan ditemui di pertambangan emas baik yang ilegal maupun yang dilegalkan oleh negara. Tentu ini menjadi perhatian agar segera ditindak sebab dapat merugikan negara.

Sarifuddin mengungkapkan, berdasarkan data dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, sejumlah perusahaan tambah emas yang terindikasi melakukan pencucian emas ini antara lain PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Raffles Capital, PT Viole Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putra Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.

Menurut Sarifuddin, kedelapan korporasi tersebut melakukan pencucian emas dengan modus baru. mereka mengimpor emas dari luar negeri, seperti Singapura. Namun, berdasarkan penelusuran dari Bea Cukai, ternyata impor hanyalah dalih dan akal-akalan dari perusahaan tersebut untuk menutupi aktivitas tambang emas ilegal milik mereka.

“Ada delapan perusahaan yang terindikasi melakukan pencucian emas yang sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura, tapi seakan-akan ada. Jadi, ini ada modus baru lagi. Saya minta Pak Jaksa Agung perhatian,” tuturnya Sarifuddin.

Akibat praktik culas dari para korporasi tersebut, negara berpotensi merugi hingga senilai Rp293 miliar.

Selain meminta menindak aktivitas pencucian emas, Anggota Komisi III DPR tersebut juga meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak mafia lahan di pertambangan. Modus para mafia itu yakni berupa penerbitan sertifikat serta hak guna bangunan (HGB) di atas lahan perusahaan tambang.

“Cukup banyak pengaduan yang kita terima di daerah Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, di mana mereka sudah memiliki IUP (izin usaha tambang), tiba-tiba muncul hak guna bangunan (HGB) di atasnya,” terangnya.

Sarifuddin mengatakan bahwa munculnya sertifikat dan HGB bodong tak lepas dari adanya kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pihak yang menerbitkan HGB di daerah.

Hal ini menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh agar tidak berdampak buruk dan menimbulkan kerugian di kemudian hari. Baik bagi lingkungan, maupun negara. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Inilah 5 Trik Mudah untuk Bebas Stress Menjelang Perayaan Natal

TELENEWS.ID - Tinggal hitungan hari lagi maka umat Kristiani akan bersuka cita merayakan Natal. Selayaknya hari besar lainnya, banyak persiapan yang harus...

Ladies, Kenali 6 Tanda Cowok Parasit yang Perlu Diwaspadai

TELENEWS.ID - Hubungan mantan pasangan Laura Anna dan Gaga Muhammad kembali memanas. Laura yang merasa dirugikan baik secara fisik maupun finansial, akhirnya...

Mengenal Situationship yang Bisa Menjebakmu Dalam Hubungan Toxic Tanpa Status

TELENEWS.ID - Apakah kamu memiliki seorang teman yang memperlakukan kamu dengan mesra, dan memberikan perhatian lebih dari seorang teman? Akan tetapi sayangnya,...

Hati-hati, Dokter Peringatkan Bahaya Memakai Celana Jeans Ketat Bagi Organ Intim Wanita

TELENEWS.ID - Praktis, stylish dan bisa dipadukan dengan jenis busana apa saja membuat celana jeans menjadi salah satu item fashion favorit kaum...