TELENEWS.ID – Sembilan bulan sudah berlalu, namun insentif untuk tenaga kesehatan yang betugas menangani pasien Covid-19 di RSUD Banten Tak Kunjung dibayarkan.
Pemprov Banten melalui keterangan pers dari Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten pun menjelaskan perihal keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan Covid-19 di RSUD Banten tersebut, yakni dipicu oleh lambatnya petunjuk teknis yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sedangkan sumber pembiayaan insentif para nakes Covid-19 sendiri yaitu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan Covid-19 di RSUD Banten dipicu oleh lambatnya petunjuk teknis yang diberikan Kemenkes. Sementara sumber pembiayaan insentif para nakes Covid-19 berasal dari DAU,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis, pada Senin (05/07/2021).
Menanggapi masalah ini, Wahidin pun kemudian meminta manajemen RSUD Banten untuk segera menyalurkan insentif nakes karena terhitung sudah sembilan bulan ditunggak. Ia juga menargetkan mereka untuk menyelesaikan administrasi dalam pekan ini agar para tenaga kesehatan segera menerima haknya masing-masing.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan bahwa anggaran untuk pembayaran insentif nakes Covid-19 saat ini sudah tersedia dan dapat didistribusikan mulai pekan depan.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita realisasikan,” kata Rina, dikutip dari merdeka.com pada Senin (05/07/2021).
Sementara itu, Direktur RSUD Provinsi Banten Danang Hamsah Nugroho menyampaikan permohonan maaf dan mengatakan akan berupaya menyelesaikan perintah dari Gubernur Banten tersebut.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan karyawan, pimpinan dan semua pihak. Kami laporkan bahwa kami berusaha keras menyelesaikan sesuai perintah tersebut,” ucap Danang.
Dalam hal ini Danang juga menjelaskan terkait masalah penggunaan masker yang sebelumnya sempat beredar, Ia menegaskan bahwa pemberian masker sudah sesuai dengan Aturan Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Revisi Ketiga.
“Bahwa masker N95 hanya digunakan oleh petugas yang melakukan tindakan aerosol di ruangan tertentu, Jadi bukan dijatah,” jelasnya.
Diketahui, penggunaan masker N95 sudah disupervisi oleh dokter spesialis okupasi yang mendalami tentang K3RS, dan tidak semua orang memakai masker N95.
“Jadi masker tidak dijatah, tapi diberikan sesuai penggunanya menurut aturan,” tegas Danang. (Hifziyah).