Home Gaya hidup Kesehatan 9 Bulan Berlalu, Insentif Tenaga Kesehatan RSUD Banten Tak Kunjung Diberikan

9 Bulan Berlalu, Insentif Tenaga Kesehatan RSUD Banten Tak Kunjung Diberikan

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Sembilan bulan sudah berlalu, namun insentif untuk tenaga kesehatan yang betugas menangani pasien Covid-19 di RSUD Banten Tak Kunjung dibayarkan.

Pemprov Banten melalui keterangan pers dari Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten pun menjelaskan perihal keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan Covid-19 di RSUD Banten tersebut, yakni dipicu oleh lambatnya petunjuk teknis yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sedangkan sumber pembiayaan insentif para nakes Covid-19 sendiri yaitu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan Covid-19 di RSUD Banten dipicu oleh lambatnya petunjuk teknis yang diberikan Kemenkes. Sementara sumber pembiayaan insentif para nakes Covid-19 berasal dari DAU,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis, pada Senin (05/07/2021).

Menanggapi masalah ini, Wahidin pun kemudian meminta manajemen RSUD Banten untuk segera menyalurkan insentif nakes karena terhitung sudah sembilan bulan ditunggak. Ia juga menargetkan mereka untuk menyelesaikan administrasi dalam pekan ini agar para tenaga kesehatan segera menerima haknya masing-masing.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan bahwa anggaran untuk pembayaran insentif nakes Covid-19 saat ini sudah tersedia dan dapat didistribusikan mulai pekan depan.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita realisasikan,” kata Rina, dikutip dari merdeka.com pada Senin (05/07/2021).

Sementara itu, Direktur RSUD Provinsi Banten Danang Hamsah Nugroho menyampaikan permohonan maaf dan mengatakan akan berupaya menyelesaikan perintah dari Gubernur Banten tersebut.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan karyawan, pimpinan dan semua pihak. Kami laporkan bahwa kami berusaha keras menyelesaikan sesuai perintah tersebut,” ucap Danang.

Dalam hal ini Danang juga menjelaskan terkait masalah penggunaan masker yang sebelumnya sempat beredar, Ia menegaskan bahwa pemberian masker sudah sesuai dengan Aturan Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Revisi Ketiga.

“Bahwa masker N95 hanya digunakan oleh petugas yang melakukan tindakan aerosol di ruangan tertentu, Jadi bukan dijatah,” jelasnya.

Diketahui, penggunaan masker N95 sudah disupervisi oleh dokter spesialis okupasi yang mendalami tentang K3RS, dan tidak semua orang memakai masker N95.

“Jadi masker tidak dijatah, tapi diberikan sesuai penggunanya menurut aturan,” tegas Danang. (Hifziyah).

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Desa Wisata Ini Diprediksi Bakal Hits di Tahun 2022, Yuk Simak Apa Saja Daftarnya

TELENEWS.ID - Banyak solusi ketika Anda ingin mencari destinasi liburan bersama keluarga ataupun teman-teman dengan tema desa wisata. Saat ini trend mengunjungi...

Pemerintah Enggan Rekrut CPNS di Tahun 2022, Ternyata Ini Alasannya

TELENEWS.ID - Banyak informasi mengenai Pemerintah yang tidak akan melakukan perekrutan CPNS di tahun 2022. Kemudian dari aspek penambahan jumlah ASN juga...

Salah Satunya Bikin Awet Muda, 5 Alasan Kamu Harus Pakai Serum Vitamin C Mulai Dari Sekarang!

TELENEWS.ID - Serum menjadi salah satu skincare yang sekarang menjadi salah satu kebutuhan wanita masa kini. Rasanya perawatan wajah tak akan lengkap...

Berkaca Dari Supir Kecelakaan Maut Balikpapan, Ini 5 Tips Agar Tak Bangun Kesiangan

TELENEWS.ID - Berbagai fakta mengejutkan terungkap pasca kecelakaan maut yang terjadi di tanjakan Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi. Salah satunya,...