Home Gaya hidup Ibu dan Anak Aborsi Ilegal, Stigma Dan Pilihan Perempuan

Aborsi Ilegal, Stigma Dan Pilihan Perempuan

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Setiap tahun di Indonesia berjuta-juta perempuan mengalami kehamilan yang tidak direncanakan. Setidaknya demikian data dari penelitian Guttmacher Institute, organisasi riset dan kebijakan yang berkonsentrasi dalam hak seksual dan reproduksi yang berpusat di Amerika Serikat.

Menurut riset tersebut, sebagian dari wanita memilih mengakhiri kehamilan. Dan pada 2000, di Indonesia terjadi 2 juta aborsi.

Sementara itu, dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pada tahun 2019 saja kekerasan seksual di ranah KDRT atau relasi personal, terlapor enam kasus aborsi. Guttmacher Institute juga melaporkan bahwa sebagian besar perempuan yang melakukan aborsi di klinik atau rumah sakit cenderung sudah menikah dan berpendidikan.

Dalam riset terbaru, ditemukan sebanyak 54% pelaku aborsi adalah lulusan sekolah menengah, 21% lulusan universitas dan sebanyak 87% pelaku aborsi tinggal di kota dengan status sudah menikah. Sementara sebagian besar pelaku aborsi berusia lebih dari 20 tahun dengan 37% nya berusia lebih dari 30 tahun. Hampir separuhnya sudah punya anak paling sedikit dua anak.

Aborsi Yang Tidak Aman

Salah satu klinik praktik aborsi yang terletak di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat yang dihubungi oleh reporter Telenews.id mengaku jika setiap hari klinik mereka selalu mendapat pasien yang menginginkan pengguguran kandungan. Bahkan mereka menerapkan sistem slot untuk menanganinya.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang klinik tersebut, proses aborsi berlangsung hanya lima menit dengan biaya yang bervariasi tergantung umur dari kandungan. Akan tetapi, ia tidak merinci metode aborsi yang digunakan. Dari keterangan secara tersirat, mereka menggunakan kuretase.

“Klinik kami berizin karena ditangani dokter secara medis,” kata salah seorang dari klinik itu saat dihubungi reporter Telenews.id, Selasa (13/7).

Di sisi lain, terkadang ada praktik aborsi yang tidak aman dan itu sering terjadi. Menurut keterangan dari Heny Widyaningrum selaku Koordinator Nasional Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Pusat, klinik yang tidak berizin secara otomatis pasti memberikan layanan praktik aborsi yang ilegal dan tidak aman.

Sementara menurut Eston Aryawan Hadibrata yang berdinas di RS Mitra Keluarga, Sidoarjo sebagai dokter kandungan menyebut bahwa praktik aborsi yang tidak aman ini berbahaya bagi kesehatan perempuan karena bisa menyebabkan adanya robekan serta infeksi kandungan.

Pun metode kuretase untuk menggugurkan kandungan akan berbahaya jika tidak dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang di bidangnya serta tidak adanya indikasi medis yang layak. Sementara aborsi dengan cara pijat dan minum ramuan pun berbahaya sebab bisa berisiko adanya cedera atau robekan kandungan yang bisa menyebabkan pendarahan fatal.

Ia menyebut, aborsi tidak aman berisiko kemandulan, bahkan kematian. Menurutnya, aborsi yang aman harus ada indikasi medis dan dilakukan tenaga medis yang berwenang. Harus melakukan konsultasi dulu dengan dokter kandungan.

Menurut riset Guttmacher Institute, pemilihan perempuan untuk aborsi yang digunakan bervariasi, tergantung tempat tinggal. Rumah sakit dan staf pelayanan alat kontrasepsi, dokter spesialis kandungan, dan bidan melakukan sekitar 85% aborsi di tempat layanan kesehatan di kota. Sementara dukun bersalin melakukan sekitar 15% aborsi.

Secara umum bisa dilihat bahwa nyaris setengah dari semua perempuan yang melakukan aborsi di Indonesia lebih memilih pergi ke dukun bersalin, ahli pijat atau dukun tradisional.

Dalam riset Guttmacher Institute juga merinci hanya 38% perempuan menggunakan aborsi dengan prosedur aspirasi vakum yang merupakan metode aborsi dengan prosedur aman.

Sisanya, sebanyak 25% menggunakan pengobatan oral dan dipijat, 13% medikasi aborsi yang disuntikan, 8% memasukkan benda asing ke dalam vagina atau rahim, 8% paranormal, 5% menggunakan jamu-jamuan atau ramuan lain yang dimasukkan ke dalam vagina atau rahim, dan 4% akupuntur.

Selain dampak fisik, menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, secara psikis aborsi akan menimbulkan dampak trauma atas kehamilan atau perasaan bersalah.

Siti juga mengatakan bahwa terdapat tiga jenis aborsi. Yang pertama yakni aborsi spontan yang disebabkan karena faktor alamiah atau keguguran. Yang kedua adalah aborsi yang dilakukan oleh dokter atas indikasi medis atau mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki yang jika tidak diaborsi maka membahayakan sang ibu. Dan ketiga, aborsi yang terjadi sebab tindakan yang ilegal dan tidak berdasarkan indikasi medis.

Stigma dan Pilihan Perempuan

Kehamilan yang tidak dikehendaki tentu bisa menimpa perempuan yang belum atau sudah menikah. Dalam konteks kehamilan yang tidak dikehendaki perempuan berhak melanjutkan atau tidak melanjutkan kehamilannya. Masalah yang muncul adalah aborsi karena kehamilan yang tidak dikehendaki ini belum ada aturannya dan terjadilah aborsi ilegal.

Kehamilan tidak dikehendaki ini bisa saja terjadi sebab minimnya pengetahuan serta kesadaran hak reproduksi. Celakanya dalam struktur masyarakat patriarki seperti di Indonesia ini perempuan dianggap bertanggung jawab jika terjadi kehamilan tidak dikehendaki dan hal ini berujung pada aborsi.

Perempuan yang dipaksa melakukan aborsi sebenarnya dapat dikategorikan sebagai korban. Namun, pemaksaan aborsi ini belum ada ketentuan hukumnya dan didorong untuk diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Persoalan aborsi juga sebaiknya dilihat dari sudut pandang kesehatan dan pilihan perempuan bukannya moralitas. Masyarakat juga sebaiknya tidak menghakimi perempuan yang memutuskan aborsi sebab perempuan yang memutuskan aborsi rentan stress karena tekanan beban moral.

Terkait pilihan untuk melakukan aborsi, logika kriminalisasi perempuan dengan memenjarakannya adalah tidak logis. Solusi yang tepat adalah dengan meminimalisir risiko aborsi terhadap perempuan dengan cara membuka pembicaraan terkait konsep aborsi yang aman.

Sebab pembicaraan terkait aborsi masih dianggap tabu, tentunya sulit untuk mendorong konsep aborsi aman yang memperhatikan pencegahan dan penanganan secara komprehensif.

Aturan Hukum

Berdasarkan pada Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menyebut jika orang yang sengaja melakukan aborsi bisa dipidana paling lama 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Namun menurut Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), korban perkosaaan yang hamil dan mengalami trauma bisa mengajukan permohonan untuk melakukan aborsi merujuk pada UU Kesehatan tersebut. Pilihan aborsi harus murni dari perempuan korban perkosaan.

Oleh karena itu, ia menyarankan korban perkosaan segera melapor polisi, sehingga bisa diminta visum dokter dan dibersihkan rahimnya agar tak terjadi kehamilan dan sebaiknya korban perkosaan tidak menunggu adanya tanda kehamilan.

Permasalahan selanjutnya menurut Siti adalah tidak semua korban pemerkosaan melaporkan kasus ke polisi dan mereka tidak mendapatkan bantuan medis berupa ‘pil darurat’ untuk mencegah kehamilan. Akibatnya, korban perkosaan melakukan serangkaian tindakan untuk menggugurkan kehamilannya.

Muzakir juga memperingatkan kepada siapa pun untuk tidak memaksa perempuan melakukan aborsi. Sebab, jika tanpa persetujuan perempuan yang hamil tersebut, siapa pun yang memiliki inisiatif pertama untuk menggugurkan kandungan bisa terjerat pidana.

Menanggapi hal tersebut, Heny Widyaningrum menjelaskan jika aturan terkait aborsi di Indonesia ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kedaruratan Perkosaan. Merujuk peraturan itu, Heny menambahkan, pemerintah seharusnya menunjuk klinik untuk layanan aborsi aman.

Heny juga meminta agar pemerintah mengimplementasikan UU Kesehatan, PMK Nomor 3 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi untuk mencegah menjamurnya praktik aborsi tak aman, yang membahayakan perempuan.

Ia pun mendorong pemerintah mensosialisasikan berbagai aturan terkait aborsi. Tujuannya, agar penegak hukum tidak melulu menggunakan KUHP. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Entrasol Dukung Pencanangan Gerakan Nasional Melawan Osteoporosis

TELENEWS.ID - Memperingati Hari Osteoporosis Nasional (HON) yang jatuh pada 20 Oktober 2021, KALBE Nutritionals melalui Entrasol, nutrisi tinggi kalsium dengan ekstrak buah zaitun yang dapat membantu...

Ketahui Penyebab Sering Bermimpi Buruk dan Cara Efektif untuk Mengatasinya

Telenews.id- Mimpi buruk bisa dialami oleh siapa saja, dari berbagai usia. Ini adalah hal yang wajar, dan sejatinya tak perlu membuat seseorang...

Berapa Kali Baiknya Buang Air Besar dalam Sehari? Dokter Ini Punya Jawabannya Plus Tips agar Bisa BAB Rutin

Telenews.id- BAB atau buang air besar secara rutin dianggap sebagai tanda pencernaan dan perut yang sehat. Mereka yang buang air besar secara...

Inilah 5 Zodiak Paling Jujur dan Apa Adanya Menurut Astrologi, Coba Cek Kamukah Salah Satunya?

Telenews.id- Sikap jujur, blak-blakan dan apa adanya ternyata tak dimiliki oleh semua orang. Namun biasanya orang yang jujur cenderung punya sifat blak-blakan....