TELENEWS.ID – Rencana pemindahan Ibukota kian matang dengan sudah dimulainya susunan lembaga serta aparat sipil negara (ASN) yang direncanakan akan pindah ke ibukota baru. Senin (14/03/2022), Presiden Joko Widodo bersama dengan gubernur se-Indonesia mengunjungi ibukota baru dan melakukan upacara sederhana guna menyambut ibukota baru.
Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan akan ada lima klaster pemindahan kementerian atau lembaga ke ibukota baru. Pemindahan lembaga ini akan dilakukan secara bertahap pada dalam periode 2024 – 2034. Adapun urutan dari pemindahan lembaga tersebut, Menpan RB, Tjahyo Kumolo belum memberikan detailnya.
Adapun lima klaster yang dimaksud adalah pada klaster pertama berisi Presiden dan para pejabat negara. Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK). Kementerian Koordinator (Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian).
Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan, Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres, KemenPPN/Bappenas, Kemekeu, Kemenpan RB, BPKP. KemenPUPR, Kementerian ATR/BPN, Kemenkominfo, BSSN. Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, Kejagung, Kemenkumham, KPK.
Klaster kedua adalah Kemenkes, Kemendikbud-Ristek, Kemenhub, KLHK, dan Kemen BUMN. Klaster ketiga adalah Kemenag, Kemensos, Kemendes PDTT, Kemenpora, KemenPPPA, Kemendag, Kemenperin, Kemenkop UKM, Kemenaker, Kementan, Kemen ESDM, KKP, Kemenparekraf/Baparekraf, Kemenrinves/BKPM.
Klaster keempat adalah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK). Sedangkan klaster kelima adalah lembaga non struktural (LNS). Tjahyo kumolo menjelaskan akan ada sekitar 60,000 orang ASN yang akan dipindahkan pada klaster pertama.
Tjahyo Kumolo juga menjelaskan aka nada 25 lembaga yang tidak ikut dipindahkan ke ibukota baru. Adapun lembaga tersebut adalah Arsip Nasional RI, Badan Standarisasi Nasional, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Perpustakaan Nasional, Komisi pengawas dan persaingan usaha, komisi nasional hak asasi manusia, Komnas Perempuan, komisi perlindungan anak Indonesia.
Lembaga perlindungan sanksi dan korban, SKK Migas, badan pengusaha kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam, badan koordinasi penataan ruang nasional, badan perlindungan pekerja migran Indonesia, badan amil zakar nasional, badan perlindungan konsumen nasional, komite profesi akuntan publik, badan pertimbangan kesehatan nasional, badan pengawas rumah sakit, lembaga sensor film.
Selanjutnya ada akademi ilmu pengetahuan Indonesia, konsil kedokteran Indonesia, konsil tenaga kesehatan Indonesia, konsil keperawatan Indonesia, dan yang terakhir dewan sumber daya air. (Angela Limawan)