TELENEWS.ID- Sebagai Reaksi atas Berlarut larutnya proses pelepasan Hak atas lahan RTH Kp. Pedaengan RT.04 RW. 08, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (20/9/2021)kemarin, ahli waris menah Binti Asad menggelar aksi pemasangan spanduk pengumuman belum direalisasikan pelepasan hak atas Lahan RTH Taman Kamboja.
Aksi ini terpaksa dilakukan ahli waris setelah sejak tahun 2015 melakukan koordinasi ke dinas pertamanan dan hutan kota Provinsi DKI Jakarta dihalang-halangi dan mengalami hambatan secara sistemik dan masiv.
Ketua umum Coperlink, sebagai kuasa ahli waris mengatakan, berdasarkan SK Gub No. 2001 Thn 2014 tentang penetapan lokasi RTH Kp. Pedaengan, RT 04 RW 08 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak boleh menghalang-halangi atau menghambat pelepasan hak dengan ahli waris menah binti asad agar dapat segera diserahkan menjadi aset pemerintah Prov DKI Jakarta secara sah menurut hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Bevin)