Alasan DPRD Padang Belum Sahkan Ranperda Perumda PSM

0
Pengesahan Ranperda Retribusi Jasa Usaha jadi Perda - foto dok Pemko Padang
Facebook
Twitter
-iklan premium-

TELENEWS.ID – DPRD Kota Padang, Sumatera Barat menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) jadi Peraturan Daerah (Perda). Ditundanya pengesahan dikarenakan legislator masih butuh pendalaman dan akan dibahas lagi ke depan sebelum ditetapkan sebagai Perda.

Meski Ranperda Perumda PSM belum disahkan oleh DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul tetap memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD yang telah mengesahkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha jadi Perda.

“Jadi dari dua Ranperda yang kita ajukan, baru Ranperda Jasa Retribusi Jasa yang disahkan. Sementara untuk Ranperda Perumda PSM belum disahkan karena DPRD masih butuh pendalaman yang akan dibahas lebih lanjut ke depannya,” kata Amasrul.

Terkait Ranperda Perumda PSM yang sudah disampaikan kepada DPRD Kota Padang beberapa waktu lalu tersebut juga sudah disampaikan kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi untuk dilakukan fasilitasi pada 26 November 2020 lalu. Namun hasil fasilitasinya baru keluar 7 April 2021. Sementara untuk Ranperda Retribusi Jasa Usaha disampaikan pada 1 Februari 2021 yang lalu, dan tahapan pembahasannya sudah selesai dilaksanakan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami memberikan apresiasi kepada Pansus dan stakeholder yang terlibat dalam pembahasannya. Begitu juga fraksi yang telah memberikan pandangan fraksi yang konstruktif terhadap dua Ranperda ini,” cetusnya.

Dia menyebut, untuk Ranperda Retribusi Jasa Usaha sejatinya sudah dua kali dilakukan perubahan, dimana terakhir dengan Perda No.2 Tahun 2016 disusul melakukan konsultasi dengan Kemenkum dan HAM. 

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD, ada beberapa retribusi yang tarifnya harus disesuaikan. Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. 

“Hal ini karena dalam Undang-undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersifat tertutup. Selain dari yang ada dalam UU tersebut pemerintah daerah dilarang menambah objek retribusi dan akan ada sanksi bagi daerah yang melanggar. Untuk itu, kita perlu kembali menyesuaikan tarifnya sesuai kemampuan dan daya beli masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut, Amasrul berharap dengan ditetapkannya Perda Retribusi Jasa Usaha ini akan mampu menambah PAD dari retribusi jasa usaha. Ia pun menekankan kepada OPD yang mengelola retribusi untuk memberikan tenaga ekstra dalam pencapaian target yang telah ditetapkan. Dimana tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.

Dia berharap, semoga Ranperda Retribusi Jasa Usaha yang telah ditetapkan menjadi Perda No.9 2021 ini dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan upaya dalam meningkatkan PAD Kota Padang ke depan. 

“Dimana tujuan akhirnya adalah demi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang hingga masa-masa mendatang,” tukasnya. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version