Home Nasional Ancaman Pidana Bagi Penyebar Hoaks, Humas Polri Himbau Saring Sebelum Sharing

Ancaman Pidana Bagi Penyebar Hoaks, Humas Polri Himbau Saring Sebelum Sharing

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Sebuah broadcast atau pesan berantai yang beredar di whatsapp tentang wacana presiden jokowi yang akan mengadakan lockdown di DKI Jakarta mulai 12-15 Februari 2021 ditanggapi secara serius oleh Irjen Pol Argo Yuwono selaku kabid humas polri

Dalam telekonferensi jumat (5/2) ia mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan akan menimbulkan dampak negative pada siapa saja, kendati dirasa kontennya biasa saja, namun ia menghimbau bahwa kabar tidak benar tersebut dapat bersifat menghasut, menimbulkan kegaduhan di masyarakat bahkan mengancam integrasi bangsa

“Broadcast itu akan menyasar kemana? Ya ke emosi masyarakat. Dan kemudian bisa menimbulkan opini negatif” ucapnya (5/2)

Ia mengkhawatirkan dengan persebaran berita bohong atau hoaks yang massif beredar di masyarakat akhir-akhir ini, terutama masa pandemi. Ia memaparkan data bahwa sepanjang tahun 2020 kabar bohong atau hoaks yang beredar di masyarakat sudah ada 352 kasus yang ditangani selama satu tahun. Angka yang cukup besar untuk kasus hoaks.

Tak lupa ia mengingatkan adanya ancaman pidana bagi para penyebar berita bohong. Pasal yang menjerat adalah pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang ITE yang mengatur informasi dan transaksi elektronik tentang berita bohong di media elektronik termasuk media sosial. Bagi yang melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE ini dikenakan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 miliar, juga akan diproses oleh badan cyber yang berwenang.

Selain dari UU ITE, ancaman lainnya adalah Undang-Undang KUHP pasal 14 ayat 1 yang disebutkan barangsiapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong bisa dikenakan ancaman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. Disusul pasal 14 ayat 2 yang disebutkan bahwa siapapun yang menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun. “di pasal 15 juga ada. Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau kabar yang tidak lengkap, ancamannya 2 tahun penjara” tegas Irjen Pol Argo Yuwono.

Ia berharap bahwa masyarakat meninjau ulang setiap kabar yang beredar terkait apa saja, termasuk pandemi karena itu yang paling rawan untuk saat ini. Jika masyarakat membutuhkan layanan informasi yang pasti, ia menyarankan agar melihat di website Kementerian Kesehatan RI atau website Satgas Covid-19.

Banyaknya data mengenai kabar bohong membuat kepolisian berharap pada masyarakat untuk meninjau ulang apa yang telah diterima di media sosial. Saring sebelum sharing , “kadang-kadang dari grup sebelah lalu langsung digeser di sharing, dikirimkan. Tapi tetap dibaca betul. Jadi kalau memang itu benar-benar tidak benar, jangan di share kembali.” Tuturnya.

Tak lupa ia menegaskan agar masyarakat selalu check and re-check berkaitan dengan informasi yang menyebar ke broadcast maupun media sosial lainnya. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Ragam Tradisi Unik Penuh Makna Keluarga Tionghoa Dalam Menyambut Imlek

TELENEWS.ID - Tradisi masyarakat Tionghoa dalam menyambut Imek atau tahun baru China pastinya memberi makna tertentu. Kali ini di tahun 2022, perayaan...

Status Kelurahan Krukut Tidak Lagi Zona Merah Covid 19, Micro Lockdown Dicabut

TELENEWS.ID - Banyak daerah khususnya di DKI Jakarta mendapat status level 2 dan juga menerapkan micro lockdown. Hanya saja semenjak varian Omicron...

Doyan Sindir Anies Baswedan, Wagub DKI Ke Giring: Tunjukkan Kinerja Dan Prestasi

TELENEWS.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal aksi saling sindir antara Gubernur Anies Baswedan dengan Ketua Umum...

Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor, Indonesia – Singapura Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi

TELENEWS.ID - Sejak tahun 1998, Indonesia dan Singapura telah melakukan berkali-kali untuk mengukuhkan perjanjian ekstradisi untuk kedua negara namun selalu gagal. Diketahui...