Home Metropolitan Anggota Komisi E DPRD DKI Akui Penerapan PPDB Berikan Keadilan Bagi Pendidikan...

Anggota Komisi E DPRD DKI Akui Penerapan PPDB Berikan Keadilan Bagi Pendidikan di Jakarta

Facebook
Twitter
Anggota Komisi E DPRD DKI, fraksi Demokrat, Drs.H.Ahmad Nawawi ,SH, M,SI (telenews.id)

TELENEWS.id, JAKARTA – Anggota Komisi E DPRD DKI. Drs.H.Ahmad Nawawi ,SH, M,SI mengapresiasi langkah Pemprov DKI melalui  Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dalam menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020.


Nawawi menilai, PPDB memberikan wajah baru bagi pendidikan di DKI Jakarta, meskipun masih ada beberapa pihak yang melakukan protes terhadap kebijakan PPDB ini. Namun demikian penerapan PPDB akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kurang mampu untuk menikmati sekolah negeri.

Nawawi mengaku pentingnya pendidikan bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali, baik dari golongan yang mampu dan tidak mampu. Sehingga pendidikan harus menjadi perhatian utama khususnya di ibukota Jakarta ini.

“Bagi saya pendidikan itu penting, setiap warga negara Indonedia berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan mendapat sekolah yang bagus.Demi masa depannya kelak, karena itu PPDB ini berikan perubahan bagi masyarakat, khsususnya masyarakat ekonomi yang kurang mampu,” kata Nawawi kepada telenews.id , Rabu (1/7/2020) di ruang kerjanya di DPRD DKI Jakarta.

Politisi Demokrat ini menyebutkan, selama ini banyak sekolah- sekolah negeri hanya quota muridnya lebih dominan orang mampu, sedangkan masyarakat ekonomi kurang mampu tidak terlalu banyak masuk ke sekolah negeri.


“Ya dominan yang masuk ke sekolah negeri favorit ,siswa-siswa dari kalangan mampu, hanya sedikit siswa-siswa yang tidak mampu, kita mau PPDB ini berikan perubahan untuk pendidikan,” jelasnya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI ini menegaskan, bahwa persoalan pemerataan  pendidikan  di Jakarta telah lama  dia perjuangkan bersama teman-teman fraksi lainnya di DPRD DKI untuk memperjuangkan masyatakat kurang mampu akhirnya saat ini telah terjawab.

Perjuangkan Masyarakat Kurang Mampu Demi Dapat Pendidikan  yang layak

“Bagi saya penerapan jalur zonasi atau PPDB ini sebagai bukti bahwa peran Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan DKI menginginkan pendidikan yang adil bagi semua kalangan masyarakat, terutama masyarakat tidak mampu, karena bagi saya seperti orang tua siswa yang bekerja sebagai supir angkot, pedagang kecil, tukang ojek juga  membayar pajak dan mereka berhak menerima pendidikan yang layak bagi anak-anaknya, ” tegasnya.

Namun, saat ditanyakan  soal sistem zonasi di DKI Jakarta menerapkan batasan usia sebagai salah satu pertimbangan, yang menyebabkan orangtua sempat melakukan demonstrasi , dia menjelaskan bahwa hanya ada 1,5 persen saja yang terkena penerapan batasan usia, sementara sekian persenya tidak masalah.

Ia juga menyampaikan bahwa, pihak Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan PPDB tahun ajaran 2020/2021 DKI Jakarta sudah menyelesaikan empat tahapan seleksi PPDB yakni jalur inklusi, afirmasi, prestadi non-akademis, dan jalus zonasi dengan kuota yang sudah ditentukan.

Terkait kuota, Disdik DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan baru yakni untuk jalur zonasi kouta diturunkan dari ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020
Dia menambahkan,  bahwa pihak Dinas Pendidikan DKI, telah meneyediakan zonasi bina RW sekolah sebagai jalur tambahan untuk menampung siswa yang tak lolos PPDB. Jalur ini bakal dibuka  pada 4 sampai 6 Juli, namun hanya untuk siswa yang satu RW dengan sekolah dituju dan merupakan lulusan tahun ajaran 2019/2020.

Diketahui, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan penerapan aturan jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, kecuali pada aturan usia.

“Yang beda PPDB tahun ini setelah gunakan zona, sesuai Permendikbud, kami seleksi gunakan usia,” ungkapnya melalui konferensi video, Selasa (30/6).

Ketika seleksi dilakukan, pemeringkatan tidak dilakukan berdasarkan jarak domisili seperti daerah lain. Ia menyatakan hal ini sudah dilakukan DKI sejak 2017.

Bedanya, pada 2017 sampai 2019 nilai ujian nasional dijadikan faktor pemeringkat seleksi. Sedangkan pada 2020 karena UN dihapus, Disdik DKI memutuskan usia sebagai faktor pemeringkat.

Namun begitu, Nahdiana menekankan bahwa kuota sekolah negeri di DKI Jakarta tidak bisa menampung semua lulusan sekolah. Sehingga bagaimanapun seleksinya, kata dia, pasti akan ada peserta yang tak lolos PPDB.

“Daya tampung sekolah negeri memang terbatas. Untuk DKI, lulusan SD ke SMP itu 46 persen. SMP ke SMA atau SMK ada 32 persen. Dengan kondisi ini maka harus dilakukan seleksi,” jelasnya


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 diwarnai rentetan protes terutama terkait aturan usia yang dianggap menggagalkan banyak peserta berusia muda masuk sekolah negeri. Tawaran solusi menambah kuota siswa pun terlontar.

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Ladies, Kenali 6 Tanda Cowok Parasit yang Perlu Diwaspadai

TELENEWS.ID - Hubungan mantan pasangan Laura Anna dan Gaga Muhammad kembali memanas. Laura yang merasa dirugikan baik secara fisik maupun finansial, akhirnya...

Mengenal Situationship yang Bisa Menjebakmu Dalam Hubungan Toxic Tanpa Status

TELENEWS.ID - Apakah kamu memiliki seorang teman yang memperlakukan kamu dengan mesra, dan memberikan perhatian lebih dari seorang teman? Akan tetapi sayangnya,...

Hati-hati, Dokter Peringatkan Bahaya Memakai Celana Jeans Ketat Bagi Organ Intim Wanita

TELENEWS.ID - Praktis, stylish dan bisa dipadukan dengan jenis busana apa saja membuat celana jeans menjadi salah satu item fashion favorit kaum...

Manchester United Ditangan Ralf Rangnick, Apakah Mampu Bersaing?

TELENEWS.ID - Belakangan nama Ralf Rangnick mencuat di kancah dunia sepak bola untuk menjadi juru taktik klub Manchester United. Seperti diketahui bersama,...