Home Nasional Anggota Komisi II DPR RI Pertanyakan Peraturan Kampanye Daring

Anggota Komisi II DPR RI Pertanyakan Peraturan Kampanye Daring

Facebook
Twitter
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (ist)

TELENEWS. id, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan peraturan terkait kampanye daring untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus membuat aturan terkait hal tersebut.

“Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan,” ujar Guspardi dalam rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020) dikutip dari website DPR RI.

Legislator dapil Sumatera Barat II ini pun menegaskan, jika tidak segera adanya aturan dan pengawasan terkait hal tersebut, kampanye bakal terus terjadi hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Ia tak ingin hal tersebut justru merugikan calon kepala daerah.

“Yang ingin saya sampaikan, jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi korban,” ujar politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemi Covid-19. Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring. Bahkan, KPU mengizinkan kampanye melalui media daring bisa dilakukan sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari.

Waktu 71 hari untuk kampanye media daring itu dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sedangkan, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020. Ia berharap, panjangnya masa kampanye lewat media daring dapat dimanfaatkan peserta pilkada.

Rapat Konsultasi Komisi II dengan KPU dan Bawaslu membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) yaitu :  Pertama, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kedua, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 tahun Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketiga, Perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

New York Rasa Lokal Ada di Broadway Alam Sutera

TELENEWS.ID- Bicara rencana liburan untuk akhir pekan, sepertinya seru untuk dibahas. Bukan tanpa sebab, saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah...

Berniat Menghibur, Tapi 5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan pada Wanita yang Suaminya Meninggal Dunia

TELENEWS.ID - Betapa hancur hati Nadzira Shafa istri dari almarhum Ameer Azzikra, adik selebgram Alvin Faiz yang tak lain juga putra kedua...

Permohonan Gubernur Anies Baswedan untuk bertemu dengan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo

TELENEWS.ID - Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, Warga Binaan Lapas kelas satu Sukamiskin Bandung, dalam kedudukan saya sebagai praktisi dan ahli hukum,...

Inikah 5 Alasan Nekat Pria Berselingkuh Meski Sudah Punya Pasangan Sempurna?

TELENEWS.ID - Beberapa waktu lalu jagat media sosial dikejutkan dengan kabar YouTuber dan influencer Nessie Judge yang mengakhiri hubungan dengan kekasihnya, Bram...