TELENEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kalah di PTUN Jakarta setelah warga menuntut Anies Baswedan atas bencana banjir yang terjadi pada tahun 2021 yang lalu. Dalam putusannya, PTUN Jakarta memberikan hukuman kepada Anies Baswedan untuk kembali menuntaskan pengerukan Kali Mampang agar bencana banjir seperti tahun lalu tidak kembali terjadi.
“Pada tahun 2019 hingga saat ini Tergugat (Anies Baswedan) tidak melakukan pengerukan secara menyeluruh pada Kali Mampang dan tidak melakukan penurapan Kali Mampang meskipun setiap tahun telah diusulkan oleh warga dalam Musrenbang, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pemerintahan berupa tidak bertindak (omission),” kata Majelis.
Anies juga diwajibkan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang sampai tuntas ke wilayah Pondok Jaya, kemudian memproses pembangunan turap sungai yang berada di Kelurahan Pela Mampang. Dalam perkara itu juga, Anies diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang besarnya mencapai Rp. 2.618.300,-. Sementara untuk gugatan ganti rugi sebesar Rp. 1 Miliar ditolak oleh pengadilan.
Pekerjaan Normalisasi Kali Mampang sebenarnya adalah pekerjaan dasar yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Namun menurut Majelis, Anies tidak melakukan pekerjaan tersebut mulai tahun 2019 yang lalu. Padahal, kewajiban pekerjaan Anies tersebut sudah diatur dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030.
Sebelumnya, ada 7 orang warga yang melaporkan Anies ke PTUN pada bulan Agustus 2021 yang lalu. Mereka adalah warga yang menjadi korban banjir di Jakarta yang terjadi pada awal tahun 2021 yang lalu. 7 warga tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.
Sepanjang sejarah, baru kali ini ada Gubernur yang diperintahkan oleh pengadilan untuk memperbaiki aliran sungai. Padahal, jika dibandingkan dengan pekerjaan lainnya, pengerjaan normalisasi aliran Kali Mampang ini bisa dikategorikan sebagai pekerjaan kecil yang seharusnya sudah bisa dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelum gugatan ini dilayangkan kepada Anies. (Latief)