Home Metropolitan Anies: Polusi Udara Tidak Ada Batas Administrasinya

Anies: Polusi Udara Tidak Ada Batas Administrasinya

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Kualitas udara yang buruk di DKI Jakarta, dalam beberapa hari ini menjadi perbincangan banyak orang. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa polusi udara yang terjadi di Jakarta ini dihitung berdasarkan hari. Menurutnya, jika kondisi buruk selama 2 bulan tersebut terjadi setiap hari, itu berarti ada yang salah di kota tersebut. Namun, sebaliknya jika ada satu hari kualitas udaranya buruk, kemudian besoknya normal, maka ada sebuah peristiwa yang terjadi.

“Perlu kita lihat kualitas udara tidak ada pembatasan administrasinya, tidak ada. Jadi ada memang emisi dari dalam kota, tapi juga ada pergerakan dari berbagai wilayah,” ujarnya di Monumen Nasional, Rabu (22/06/2022) lalu.

Dalam sebuah video yang dirilis oleh Kompas TV, Anies mengeluarkan sebuah pernyataan yang menimbulkan perbincangan di masyarakat, dengan menganalogikan polusi udara dengan administrasi KTP. Banyak pihak yang menyayangkan ucapan Anies ini, karena dinilai bukan sebuah pernyataan yang memberikan solusi, namun seperti sebuah retorika yang mengisyaratkan Pemprov DKI belum memiliki tindakan solutif yang bisa menangani masalah polusi udara ini.

Masalah penggunaan kendaraan pribadi juga sempat disinggung oleh Anies yang turut menyumbang emisi dalam jumlah yang besar. Namun pihaknya tetap terus mengajak masyarakat umum untuk beralih menggunakan kendaraan umum untuk melakukan berbagai macam aktivitas di Jakarta.

“Jadi kita lakukan langkah-langkah untuk mengurangi emisi di kota kita dengan transportasi umum dibangun dan alhamdulillah peningkatannya tinggi sekali. Dan uji emisi sambil pada saat yang sama kita berharap kawasan sekitar Jakarta itu ikut mengurangi, karena ketika terjadi polusi udara di tempat mana pun, Jakarta sebagaimana juga kalau ada polusi akan terbawa keluar,” ujarnya.

PDIP: “Apa yang Hendak Dikerjakan Anies?

Menanggapi pernyataan Anies yang menyebut bahwa polusi udara tersebut tidak mengenal administrasi, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya tidak melihat ada solusi yang ditawarkan Anies, dan malah menyalahkan wilayah sekitar DKI Jakarta sebagai biang udara kotor di DKI Jakarta.

“Saya tidak melihat apa solusi yang ditawarkan, jadinya seakan dibiarkan saja menunggu banyak warga DKI mengalami gangguan pernafasan dan ada yang meninggal. Kalau mau menyalahkan daerah sekitar, daerah mana yang bikin polusi, lalu apa yang hendak dikerjakan Gubernur? Jelas ini terpolusi sedunia dan rakyat Jakarta yang korban,” kepada media, Rabu (22/6/2022).

Gilbert menambahkan, beberapa waktu yang lalu Anies bangga dan mengklaim Jakarta memiliki udara yang bersih, padahal, itu terjadi karena adanya kebijakan bekerja dari rumah dan juga adanya pandemi yang membuat mobilitas masyarakat berkurang sangat signifikan. Namun kemudian ketika ada polusi udara, Anies justru menyalahkan pihak lain.

Lebih lanjut, Gilbert menyarankan kepada Anies untuk menyerah saja jika memang tidak memiliki kemampuan untuk menangani masalah polusi. Gilbert melihat Anies seperti melemparkan tanggung jawab, dan sebaiknya biar pemerintah pusat yang menyelesaikan masalah polusi udara ini.

Setidaknya, Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan solusi untuk jangka pendek dan juga jangka panjang untuk mengatasi masalah polusi udara ini. Menaikkan pajak progresif atau menaikkan pajak parkir juga bisa bisa menjadi masukan solusi.

Mencabut Izin Lingkungan PT KCN

Anies mencontohkan langkah dari Pemprov DKI Jakarta yang mencabut izin dari PT KCN yang menimbulkan polusi udara di Marunda, Jakarta Utara. Pencabutan izin tersebut dilakukan Senin (21/06/2022) lalu yang diharapkan tindakan tegasnya ini diikuti oleh semua wilayah.

“Kami berharap berbagai wilayah, karena dampak dari udara itu bukan hanya di Jakarta, tindak itu. Kalau perlu lakukan pemberhentian izin operasinya karena mengganggu kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

PT KCN atau Karya Citra Nusantara dinilai tidak melaksanakan kewajiban alam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022. Oleh karenanya, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin lingkungan PT KCN. perusahaan tersebut sebelumnya sudah diberi sanksi administratif buntut dari polusi debu batu bara. (Latief)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Waspada! Ada Aplikasi dan Web Ilegal MyPertamina, Jangan Asal Akses

TELENEWS.ID - Masyarakat perlu berhati-hati terhadap akses situs dan aplikasi MyPertamina yang dianggap ilegal. Sudah beredar situs dan aplikasi...

Hasil Kunjungan Jokowi ke Ukraina, Pembahasan Soal Perdamaian dan Kondisi Ukraina Saat Ini

TELENEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, di Istana Negara Ukraina, Maryinsky, Kyiv pada Rabu (29/06/2022)...

Update Hasil Pertandingan Petronas Malaysia Open 2022 – 29 Juni 2022

TELENEWS.ID – Hari kedua babak 32 besar dalam turnamen Petronas Malaysia Open 2022 pada Rabu (29/06/2022) di Axiata Arena, Kuala Lumpur, menghasilkan...

Update Hasil Pertandingan Petronas Malaysia Open 2022 – 28 Juni 2022

TELENEWS.ID – Turnamen tertinggi versi BWF, Petronas Malaysia Open 2022 telah digelar pada Selasa (28/06/2022) di Axiata Arena, Kuala Lumpur, Malaysia. Sayangnya,...