Home Daerah Antisipasi Lonjakan Covid Pascalebaran, Edy Rahmayadi Instruksikan Penutupan Tempat Hiburan Malam

Antisipasi Lonjakan Covid Pascalebaran, Edy Rahmayadi Instruksikan Penutupan Tempat Hiburan Malam

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menginstruksikan jajaran bupati dan wali kota di daerahnya untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam di wilayah mereka masing-masing.

Diantara tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi adalah klub malam, diskotik, pub atau live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola bolling, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan. Selanjutnya, tempat karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.

Menurut Edy Rahmayadi, langkah tegas itu harus diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang usai Idul Fitri 1442 H ini mengalami peningkatan dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Penutupan tempat hiburan malam, kata Edy dapat dilakukan karena sifatnya adalah lokasi pelepas penat dan bukan menjadi kebutuhan mendasar. Karena itu, penutupan untuk sementara waktu dinilai sebagai langkah tegas yang mesti diambil dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran prokes, jadi untuk sementara kita larang beroperasi,” kata dia.

Edy Rahmayadi sendiri telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan berlaku selama 14 hari, yakni dari 18 sampai dengan 31 Mei 2021.

Instruksi gubernur itu harus ditindaklanjuti oleh bupati dan wali kota untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi tersebut. Dengan begitu langkah pengetatan dapat dilakukan sesegera mungkin.

“Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Saya minta bupati atau wali kota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbub atau Perwak,” tegas Edy.

Selain menutup hiburan malam, di dalam Instruksi Gubernur Sumut tersebut juga dijelaskan terkait pembatasan jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB. Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50 pesen dari kapasistas maksimal.

“Mau tidak mau harus kita batasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar Covid-19,” kata mantan Ketua Umum PSSI itu.

Masih di dalam Instruksi Gubernur Sumut tersebut, bupati atau wali kota juga diminta untuk melakukan peningkatan fasilitas kesehatan demi perawatan pasien Covid-19 yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat. Dengan begitu diharapkan pasien-pasien bisa dirawat di daerah masing-masing.

Ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menkes Nomor HK 02/01/Menkes/11/2021, di mana untuk zona dua (kuning) dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 60-80 persen harus mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap pasien Covid-19. Sedangkan untuk ICU zona kuning minimal meningkatkan 15 persen ICU untuk merawat pasien Covid-19. (Taufik)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Mengenal Situationship yang Bisa Menjebakmu Dalam Hubungan Toxic Tanpa Status

TELENEWS.ID - Apakah kamu memiliki seorang teman yang memperlakukan kamu dengan mesra, dan memberikan perhatian lebih dari seorang teman? Akan tetapi sayangnya,...

Hati-hati, Dokter Peringatkan Bahaya Memakai Celana Jeans Ketat Bagi Organ Intim Wanita

TELENEWS.ID - Praktis, stylish dan bisa dipadukan dengan jenis busana apa saja membuat celana jeans menjadi salah satu item fashion favorit kaum...

Manchester United Ditangan Ralf Rangnick, Apakah Mampu Bersaing?

TELENEWS.ID - Belakangan nama Ralf Rangnick mencuat di kancah dunia sepak bola untuk menjadi juru taktik klub Manchester United. Seperti diketahui bersama,...

Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas

TELENEWS.ID - 3 Desember diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional. Peringatan ini digagas untuk meningkatkan kepedulian kepada para penyandang disabilitas, yang sering...