Home Metropolitan Apakah Pemprov DKI Jakarta Berwenang Menolak Kedatangan Miyabi?

Apakah Pemprov DKI Jakarta Berwenang Menolak Kedatangan Miyabi?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Mantan bintang porno asal Jepang, Maria Ozawa atau yang lebih dikenal dengan Miyabi berencana untuk mengunjungi Indonesia pada bulan Juni 2022 mendatang. Rencananya, Miyabi akan mengadakan makan malam bersama terbatas dengan 50 orang dengan tarif 15 juta rupiah belum termasuk pajak. Acara tersebut rencananya akan diadakan di Four Seasons Jakarta.

Kedatangan Miyabi tersebut direspon oleh Damai Hari Lubis, selaku pengamat hukum Mujahid 212 yang meminta Anies Baswedan untuk mengeluarkan kebijakan dengan menolak kedatangan mantan bintang porno tersebut. Damai menyinggung karir politik Anies apabila kedatangannya tersebut dibiarkan begitu saja. Selain itu, dia juga menduga kedatangan Miyabi ke Jakarta bertujuan politis.

“Anies idealnya tidak berikan izin penyelenggaraan. Karena bisa jadi acara hiburan yang akan hadirkan tokoh porno ini nonpolitis, namun dapat menjadi ajang jebakan Batman buat Anies. Tokoh yang banyak disebut sebagai bakal capres 2024,” ujar Damai.

Dirinya mengklaim bahwa akan ada banyak warga Jakarta dan juga sekitarnya jika Miyabi tetap datang ke Jakarta dan berpotensi mengganggu kondisi keamanan di ibukota.

“Bakal ramai penolakan dari warga Jakarta dan sekitarnya. Hal ini sudah tergambar dari banyak unggahan masyarakat Twitter, yang dikhawatirkan suara-suara negatif yang ada pada puncaknya menjadi rawan provokasi hingga akan ganggu kondusivitas Ibu Kota DKI Jakarta,” ucapnya.

Banyak warganet yang berkomentar atas pernyataan Damai Hati Lubis ini yang mengingatkan bahwa kedatangan Miyabi sebatas hanya sebagai public figure semata dan juga tidak harus mengungkit masa lalu dari Maria Ozawa tersebut.

Pihak Pemprov DKI Jakarta sendiri hingga berita ini diturunkan mengaku belum menerima permohonan acara makan malam tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Iffan, selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dirinya juga menambahkan bahwa kedatangan Miyabi tersebut sudah ada tim yang menanganinya yakni KPHAD atau Komite Penilaian Hiburan Artis Daerah yang akan menilai artis tersebut dari segi alasan, kemudian kesesuaian dan juga tema acara yang akan dilaksanakan. Namun, hal itu bisa dilakukan setelah ada permohonan secara resmi.

“Belum sama sekali (permohonan), kami cuma lihat flyer, kami nggak bisa komentar karena kalau kami komentar kan itu flyer, belum termasuk permohonan apapun ke kami, belum ada, belum resmi begitu,” imbuhnya.

Penolakan dari Mujahid 212 ini tidak bisa dijadikan dasar oleh Pemprov DKi untuk bisa menentukan apakah kegiatan tersebut melanggar hukum atau tidak. Namun, jika ada laporan dari masyarakat secara resmi mengenai kegiatan tersebut, dan jika ada indikasi tindak pidana, maka Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan rekomendasi untuk mencekal atau membatalkan kegiatan yang sekiranya bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (Latief)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Waspada! Ada Aplikasi dan Web Ilegal MyPertamina, Jangan Asal Akses

TELENEWS.ID - Masyarakat perlu berhati-hati terhadap akses situs dan aplikasi MyPertamina yang dianggap ilegal. Sudah beredar situs dan aplikasi...

Hasil Kunjungan Jokowi ke Ukraina, Pembahasan Soal Perdamaian dan Kondisi Ukraina Saat Ini

TELENEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, di Istana Negara Ukraina, Maryinsky, Kyiv pada Rabu (29/06/2022)...

Update Hasil Pertandingan Petronas Malaysia Open 2022 – 29 Juni 2022

TELENEWS.ID – Hari kedua babak 32 besar dalam turnamen Petronas Malaysia Open 2022 pada Rabu (29/06/2022) di Axiata Arena, Kuala Lumpur, menghasilkan...

Update Hasil Pertandingan Petronas Malaysia Open 2022 – 28 Juni 2022

TELENEWS.ID – Turnamen tertinggi versi BWF, Petronas Malaysia Open 2022 telah digelar pada Selasa (28/06/2022) di Axiata Arena, Kuala Lumpur, Malaysia. Sayangnya,...