Home Teknologi App Aplikasi Mirip Vtube Muncul, Masyarakat Diminta Waspada

Aplikasi Mirip Vtube Muncul, Masyarakat Diminta Waspada

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Masyarakat sempat dihebohkan dengan aplikasi Vtube yang memungkinkan penggunanya untuk mendapatkan uang setelah menonton iklan di aplikasi tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sementara ini memasukkan Vtube ke daftar investasi ilegal, karena belum memenuhi persyaratan yang diminta oleh lembaga pengawasan tersebut.

Kali ini, kembali muncul aplikasi serupa yang bernama Vito. Sebuah akun dari media sosial Facebook mempromosikan aplikasi Vito ini dimana pengguna akan dibayar Rp3.000 untuk menonton iklan dengan durasi antara 15 hingga 20 detik.

Dalam sehari, estimasi penghasilan yang didapatkan oleh pengguna adalah Rp300.000. Sehingga, dalam seminggu penonton bisa meraup hingga Rp2.100.000 hanya dengan menyaksikan iklan dengan durasi singkat tersebut.

Namun, yang membedakan aplikasi ini adalah tidak adanya sistem referral seperti yang diterapkan oleh VTube. Selain itu, tidak ada sebuah tugas atau misi khusus untuk menonton 100 iklan seperti yang dianjurkan oleh Vtube.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menduga kegiatan yang dilakukan oleh aplikasi bernama Vito ini masih illegal.

Vito sendiri menjalankan bisnisnya di bidang penjualan barang yang masih ada di jalur informasi. Tongam juga menambahkan bahwa kegiatan usaha yang dilakukannya tersebut menduplikasi dari perusahaan lain dengan tujuan mengelabui masyarakat.

Tongam L Tobing juga meminta masyarakat waspada terhadap praktik yang menawarkan produk yang serupa.

“Dan ini masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang menawarkan produk-produk periklanan dengan hanya menonton iklan, kemudian mendapatkan penghasilan yang sangat tinggi,” katanya.

Tongam juga menambahkan agar masyarakat jangan mau untuk menyetor dana atau melakukan deposit. Menurutnya, hal itu bisa jadi merupakan modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menghimpun dana dari pengguna untuk dibawa pergi.

“Kemudian juga kami mengimbau masyarakat jangan sekali-sekali memberikan dana atau top up atau pendaftaran kepada penawar ini karena ini modus yang kita khawatirkan menghimpun dana masyarakat dan kemudian dia akan lari setelah dana masyarakat dihimpun,” tambahnya. (Latief)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Ragam Tradisi Unik Penuh Makna Keluarga Tionghoa Dalam Menyambut Imlek

TELENEWS.ID - Tradisi masyarakat Tionghoa dalam menyambut Imek atau tahun baru China pastinya memberi makna tertentu. Kali ini di tahun 2022, perayaan...

Status Kelurahan Krukut Tidak Lagi Zona Merah Covid 19, Micro Lockdown Dicabut

TELENEWS.ID - Banyak daerah khususnya di DKI Jakarta mendapat status level 2 dan juga menerapkan micro lockdown. Hanya saja semenjak varian Omicron...

Doyan Sindir Anies Baswedan, Wagub DKI Ke Giring: Tunjukkan Kinerja Dan Prestasi

TELENEWS.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal aksi saling sindir antara Gubernur Anies Baswedan dengan Ketua Umum...

Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor, Indonesia – Singapura Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi

TELENEWS.ID - Sejak tahun 1998, Indonesia dan Singapura telah melakukan berkali-kali untuk mengukuhkan perjanjian ekstradisi untuk kedua negara namun selalu gagal. Diketahui...