TELENEWS.ID – Berbagai kebijakan dibuat oleh Pemerintah untuk bisa membatasi perjalanan keluar negeri karena peningkatan kasus Omicron. Bahkan ada beberapa perubahan peraturan yang terkesan kerap berubah karena kondisi kasus Covid aktif di berbagai daerah.
Mengenai kebijakan luar negeri yang masih cukup membingungkan tentu ada persiapan matang untuk dapat membuat perubahan dari peraturan tersebut. Pastinya ada kepentian dari pihak masyarakat umum sampai ASN dan anggota legislatif. Hingga akhirnya perubahan aturan mengenai perjalanan luar negeri masih terus mengalami perubahan.
Dilansir dari pernyataan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta untuk ada kebijakan baru dan juga semua persiapan harus dilakukan secara matang untuk bisa menggodok seperti apa aturan dari tutup buka perjalanan ke luar negeri.
Ketua DPD RI tersebut juga memberi keterangan bahwa idealnya dari kebijakan yang seharusnya dibuat tidak bersifat tumpang tindih dan tidak sering berubah. Sehingga dari beberapa kajian matang membuat peraturan mengenai perjalanan ke luar negeri ini tidak menjadi bumerang di sektor kesehatan nasional.
Dilansir dari Surat Edaran yang diberikan dari pihak Kementerian Perhubungan telah menetapkan dari WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan keperluan wisata hanya bsia menggunakan tiga bandara yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, kemudian Hang Nadim, Batam, kemudian Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Pihak La Nyalla sendiri menyatakan bahwa ada proses deteksi di semua tujuan perjalanan untuk keperluan bisnis ataupun bisnis hingga mengunjungi keluarga. Karena itu ada permasalahan tersendiri dari proses seleksi tersebut dan diperlukan monitoring lebih ekstra agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
La Nyalla juga memberi kritik mengenai proses karantina yang kerap menimbulkan masalah. Baik dari beberapa waktu lalu yang langsung disampaikan langsung oleh Menparekraf Sandiaga Uno beberapa hari lalu.
Kesiapan fasilitas karantina perlu memadai bahkan dari tiga bandara yang sudah ditetapkan tersebut sudah tersedia fasilitas karantina dengan segala kemudahan aksesnya. Sehingga dari celah kelemahan dalam proses karantina saat ini bisa dicegah dan ditutup untuk tidak ada kebocoran.
Secara keseluruhan pihak WNA dan WNI sendiri bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan mencermati apa saja ketentuan hingga persyaratan protokol kesehatan yang masih berlaku.
Karena itu ada proses dimana memperlihatkan kartu hingga sertifikat vaksin Covid 19 dosis lengkap dengan durasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai satu syarat untuk masuk ke daerah Indonesia.
Tidak hanya itu karena ada informasi hasil negatif tes real time PCR di satu negara asal. Kemudian ada sampel tes yang bisa diambil dalam jangka waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sehingga ada pengetatan dari penutupan diri dari luar negeri dan akhirnya fasilitas pendukung untuk proses karantina juga diperlukan secara lengkap untuk memastikan tidak ada kebocoran. (Stefanus Bernadi)