TELENEWS. id, JAKARTA-Dari undangan yang beredar tersebut yang dibuat dari Kesekjenan DPR RI taggal 13 April 2020 untuk 11 Menteri hadir di DPR Senayan jam 14.00 WIb pada tanggal 14 April 2020 untuk membahas pendapat Pemerintah soal Omnibus Law, padahal disaat bersamaan juga Presiden telah menerbitkan Kepres nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non Alam Penyebaran Covid 19, dan wilayah DKI dan Bogor serta Bekasi sudah ditetapkan sebagai PSBB sebelumnya.
Meskipun rapat dengan para Menteri secara virtual, akan tetapi pengumpulan sebagian manusia diruang rapat panja C gedung Nusantara 2 itu juga tak elok dan tak sesuai dengan PSBB, selain itu mengingat pandemi covid 19 lebih penting dihadapi bersama.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan, seharusnya DPR dan Pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat taat terhadap kebijakan Pemerintah dengan diberlakukan PSBB, termasuk kebijakan sosial distancing.
Oleh sebab itu, DPR dan Pemerintah terkesan tak punya hati, ditengah saat rakyat paranoid akibat covid 19 dan lagi banyak kesusahaan untuk mempertahankan hidup, disertai banyaknya penolakan dari elemen masyarakat atas beberapa isi dari kluster Omnibus law, akan tetapi DPR dan Pemerintah mengabaikannya, namun pembahasan Omnibus law ini digiatkan, harusnya dihentikan dan fokus bersama rakyat mengatasi dampak pendemi covid 19.
“Padahal soal keselamatan rakyat itu merupakan hukum tertinggi dan tanggung jawab negara melindungi dari segenap ancaman dari manapun, baik fisik maupun ancaman penyakit menular,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).
Sehingga tak salah kalau publik nanti akan marah dan menuduh bahwa DPR dan pemerintah itu terkesan kebelet membahas Omnibus Law itu karena ada banyak kepentingan cukong-cukong dibelakangnya.
Diketahui sebelumnya dalam surat yang beredar tersebut adalah menindaklanjuti keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus antara Pimpinan DPR RI
dengan Fraksi-Fraksi di DPR RI tanggal 1 April 2020 yang menugaskan Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, Badan Legislasi akan menyelenggarakan Rapat
Kerja dengan:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia; dan
- Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Dalam rangka mendengarkan penjelasan Pemerintah atas RUU tentang Cipta Kerja pada tanggal 14 April 2020.