TELENEWS.ID – Pada Rabu (20/07/2022), Bambang Widjojanto (BW) resmi menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa dirinya keluar dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. BW juga mengungkapkan alasan dirinya mundur dari tim yang membantu Anies Baswedan dalam mengelola ibukota Jakarta ini adalah karena dirinya menjadi kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming, yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. Selain itu Mardani Maming juga merupakan bendahara dari organisasi islam besar di Indonesia, yaitu PBNU. BW mengaku tidak ingin ada konflik kepentingan jika dirinya mengemban dua pekerjaan sekaligus.
Hal ini juga sesuai dengan kode etik seorang advokat pasal 3 huruf I, di mana seseorang advokat dilarang melaksanakan praktik kerjanya jika sedang menjabat dalam jabatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebelumnya BW diketahui sempat mengajukan cuti sementara dari pekerjaannya dalam TGUPP, saat masih melakukan pendalaman kasus korupsi dengan tersangka Mardani Maming ini. BW bersedia menjadi kuasa hukum dari Maming karena merupakan permintaan langsung oleh PBNU.
Diketahui juga selain BW, Deny Indrayana juga merupakan anggota dari tim kuasa hukum Mardani Maming untuk menghadapi siding praperadilan menghadapi KPK. Sejumlah pihak menilai bahwa cukup mengejutkan ketika seorang mantan pimpinan KPK, BW kini malah membela tersangka korupsi. Sedangkan Denny Indrayana sendiri juga merupakan mantan wakil Menteri hukum dan HAM (wamenkumham). Keduanya terlihat hadir pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan minggu lalu. BW memberikan protes kepada KPK dengan menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2011 silam.
BW menjelaskan bahwa pemberian izin tersebut bersifat sebatas transaksi bisnis sehingga tidak bisa dikaitkan dengan kepentingan politik. Sebelumnya diketahui, KPK sudah mencegah Maming dan adiknya bernama ROIS Sunandar H.Maming bepergian ke luar negeri sejak 16 Juni hingga 16 Desember 2022. Sejumlah aset Maming seperti apartemen pribadinya di Jakarta Pusat juga sudah dilakukan penggeledahan paksa untuk mendapatkan dan memperkuat alat bukti. Sedangkan dari pihak Maming, dirinya telah mendaftarkan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk meloloskan diri dari jerat KPK. Maming resmi mendaftarkan gugatan sejak Senin (27/06/2022) dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN jk.sel. (Angela Limawan)