TELENEWS.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi memastikan bahwa tidak ada potensi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK Karyawan pada perusahaan di Provinsi Banten meskipun PPKM Darurat tengah berlangsung.
Al Hamidi juga mengatakan bahwa selama pamdemi sejak kebijakan PPKM Darurat belum berlaku, perusahaan di daerah Banten masih aman dan terus berupaya mempertahankan Karyawannya. Hal tersebut berdasarkan laporan PHK karyawan dari pihak perusahaan.
“Ini terhitung dari bulan Juni sampai 5 Juli ini yah, belum ada sama sekali indikasi informasi PHK dalam pengajuan keberatan,” ungkap Al Hamidi.
Menurutnya, pihak pabrik atau perusahaan paling banyak meminta bantuan kepada Disnakertrans Provinsi Banten justru pasca awal pandemi Covid-19 pada akhir tahun 2019 silam.
“Positif thinkingnya mungkin karena masih baru beberapa hari PPKM Darurat Jawa-Bali ini berlangsung. Dan karena mungkin industri-industri tersebut sudah bisa beradaptasi dalam mencari jalan keluar selama pandemi ini,” ujarnya.
Adapun terkait pengawasan selama pandemi Covid-19 dalam kebijakan sebelum PPKM Darurat serta setelahnya, Al Hamidi mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau sampai dengan tanggal 21 mendatang.
“Saya tiap hari zoom meeting dengan tim pengawas, untuk sama-sama mendengar keluhan pihak perusahaan dan mencari solusinya bersamaan. Karena tidak ada yang mau terlibat PHK,” paparnya.
Terlebih jika PHK tersebut banyak terjadi di Banten tentunya akan menimbulkan lonjakan angka pengangguran dan berdampak pada keseluruhan sektor, terutama persoalan ekonomi dan sosial.
“Program kami (Disnakertrans) tidak menghendaki adanya PHK atau sejenisnya seperti dirumahkan. Karena khawatir mereka (perusahaan) terdapat kesulitan selama PPKM ini berlangsung,” kata Al Hamidi.
Meskipun Disnakertrans memberikan kepastian bahwa di Banten perusahaan masih stabil, namun Ia juga berharap adanya investor yang menanamkan dananya sehingga sirkulasi ekonomi, khususnya di perusahaan yang ada di Provinsi Banten tetap berjalan.
“Agar sirkulasi ekonomi tetap berjalan, terutama untuk para warga dan investor yang ingin menanamkan dananya ke perusahaan yang ada di Banten ,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar manajemen perusahaan serta pekerja terus mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat yang berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa-Bali.
Selain itu, Ida juga menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu pelaksanaan Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.
Diketahui sebelumnya, salah satu aturan PPKM darurat yakni sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan Work From office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan di sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM Darurat berlangsung. (Hifziyah).