TELENEWS. id, JAKARTA-Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan gratifikasi dugaan penghapusan res notice Djoko Tjandra.
“Kami minggu depan akan melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung gelar perkara penetapan tersangka, ” kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah penegak hukum dalam upaya pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Diketahui, kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orant saksi.