Home Nasional Bata Digugat Pailit, Ini Isi Permohonan Gugatan PKPU

Bata Digugat Pailit, Ini Isi Permohonan Gugatan PKPU

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Perusahaan sepatu yang sudah melegenda di Indonesia, yakni Bata secara mengejutkan digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU tersebut didaftarkan atas nama Agus Setiawan.

Permohonan itu didaftarkan oleh Agus pada tanggal 9 maret 2021 lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

“Menyatakan TERMOHON PKPU PT Sepatu Bata, Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan,” bunyi petitum yang ada pada laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Terdapat 5 poin dalam permohonan gugatan PKPU yang diajukan atas nama Agus Setiawan kepada pihak sepatu Bata.

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon PKPU seluruhnya
  2. Menyatakan termohon PKPU PT sepatu Bata tersebut selama 45 hari sejak putusan diucapkan
  3. Mengangkat dan menunjuk Hakim dari pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PT Sepatu Bata
  4. Mengangkat dan menunjuk Pengurus dan Kurator yang bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU yakni: Sdr. Aldi Firmasyah, S.H., M.H., Sdri. Elisabeth Tania, S.H., M.H., Sdr. Hansye Agustaf Yunus, S.H., M.H.,
  5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar semua biaya perkara

Bata merupakan salah satu produsen sepatu asal Republik Ceko yang sudah dibentuk sejak tahun 1894.

Di masa perang, Bata berhasil memproduksi 50.000 buah sepatu atas pesanan dari tentara Astro-Hongaria.

Hingga saat ini, Bata berhasil menjual miliaran sepatu di seluruh penjuru dunia dengan fasilitas produksi yang tersebar di 26 negara.

Di Indonesia sendiri, Bata dioperasikan oleh PT Sepatu Bata, Tbk dengan pabrik yang berdiri pada tahun 1939.

Bata awalnya memiliki status perusahaan asing, dimana pada kebijakan yang ada sebelum tahun 1978, Bata dilarang menjual produknya secara langsung ke pasar. Oleh karenanya, Bata menjual produknya kepada penyalur khusus dengan skema konsinyasi.

Pada 1 Januari 1978, Bata telah berubah statusnya sebagai perusahaan nasional sehingga bisa dengan bebas menjual produknya langsung ke pasar hingga sekarang.

Hingga pada tahun 1982, Bata akhirnya terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta dengan kode saham BATA. (Latief)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Mengenal Oversharing, Kebiasaan Menggunakan Medsos yang Bisa Membuatmu Kehilangan Privasi

TELENEWS.ID - Di zaman seperti sekarang ini hampir segala sesuatu dibagikan oleh orang-orang di media sosial. Mulai dari aktivitas setelah bangun tidur...

Makanan yang Membantu Mengatasi Selulit Secara Alami

TELENEWS.ID - Sejatinya adalah hal yang normal dan lumrah jika wanita memiliki selulit pada kulit atau tubuh mereka. Namun tak bisa dipungkiri...

Kementerian PUPR Antisipasi Banjir di Mandalika

TELENEWS.ID - Kementerian PUPR tengah menyelesaikan pembangunan berbagai infrastruktur pendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat yang merupakan salah satu...

Tetap Cantik Saat Touring, Ini 6 Tips Menjaga Kulit dan Rambut untuk Para Lady Biker

TELENEWS.ID - Kesan garang dan tangguh dari seorang lady biker memang tak bisa untuk dipungkiri. Ini karena touring dengan motor umumnya dilakukan...