Home Daerah Begini Perkembangan Status Situs Sejarah Moseleum Van Motman

Begini Perkembangan Status Situs Sejarah Moseleum Van Motman

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Pusat masih harus bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor untuk menelusuri status lahan situs cagar budaya Moseleum Van Motman.

Situs sejarah yang terletak di Kampung Pilar, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng pasalnya diyakini telah diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Data awal perihal status tanah masih kami telusuri hingga kini dan informasi yang didapat sementara adalah statusnya tidak tercatat sebagai aset desa berdasarkan keterangan dari pemerintah desa,” ujar WR. Pelitawan selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor kala berkunjung ke situs Moseleum Van Motman, Kamis (1-7-2021) lalu.

Pelitawan menuturkan bahwa koordinasi terus dilakukan oleh pihaknya dengan Pemprov ataupun pemerintah pusat untuk mengetahui tentang kebenaran status lahan situs sejarah tersebut.

Sementara Pemkab Bogor hanya mengakui bahwa Makam Belanda tersebut adalah salah satu cagar budaya yang ada di Kota Hujan ini.

Pelitawan pun akan terus menelusuri status situs tersebut apakah masuk sebagai aset provinsi atau bahkan sudah tercatat sebagai aset pusat.

Di lain pihak, Rudy Mulyana selaku Camat Leuwisadeng mengungkapkan bahwa situs tersebut memiliki luasan awal kurang lebih 6000 meter persegi. Namun kini tinggal tersisa 600 meter persegi. Dari sinilah diduga ada tanah-tanah yang memang telah diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Rudy menyambung bahwa jika memang tidak ada data lengkap di Pemda tentang situs sejarah tersebut, oleh karena itu sangat penting untuk menelusurinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tanah ini masih menjadi pertanyaan apakah murni atau aset beberapa pihak. Oleh karena itu oknum-oknum tertentu memanfaatkannya untuk diperjualbelikan. Sangat penting untuk menjalin koordinasi dengan aset pemda,” ujarnya.

Rudy pun menambahkan bahwa jika status tanah tersebut milik negara atau bebas murni dan tidak ada sengketa didalamnya, inisiatif harus dilakukan oleh Pemda untuk mengajukan hak agar bisa langsung dikuasai oleh Pemda.

Walaupun begitu, tentu saja akan ada konsekuensi berupa ganti rugi untuk bangunan yang telah didirikan di lahan situs Moseluem Van Motman tersebut.

Anggaran pun harus dipersiapkan oleh Pemda untuk membayar ganti rugi tersebut. Namun dengan keadaan pandemi seperti sekarang ini, anggaran tentu saja masih terbatas. (Neidi)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Resmikan Groundbreaking Hilirisasi Batu Bara Jadi DME, Jokowi: Mau Sampai Kapan Impor Terus?

TELENEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi dimetil meter atau DME di Kabupaten Muara Enim, Sumatera...

Kronologi OTT Kasus Korupsi Bupati Penajem Paser Utara

TELENEWS.ID - Nur Afifah Balqis sedang ramai menjadi perbincangan publik nasional akhir-akhir ini karena menjadi salah satu tersangka OTT KPK dan terlibat...

Kisruh Arteri Dahlan Mengancam Elektabilitas PDIP

TELENEWS.ID – Anggota komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteri Dahlan membuat gaduh Indonesia. Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot...

Kemanakah Ridwan Kamil Berlabuh Untuk Pilpres 2024 ?

TELENEWS.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2024. Namun hingga saat ini masih belum ada partai...