Home Nasional Berapa Sih Gaji Ketua KPK Beserta Jajarannya?

Berapa Sih Gaji Ketua KPK Beserta Jajarannya?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Belakangan ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi sorotan publik karena banyak kalangan yang menganggap sedang ada upaya pelemahan lembaga tersebut.

Cikal bakal lembaga independen ini bermula pada masa reformasi tahun 1999 dan karena maraknya kasus korupsi di Indonesia sejak lama, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002, maka KPK didirikan meskipun sudah ada Polri dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

Sebagai lembaga khusus menyelidiki kasus KKN, para petinggi KPK yang berjumlah 5 orang mendapatkan nominal fasilitas gaji dan tunjangan yang besar.

Untuk saat ini, Komjen (Pol) Firli Bahuri yang masih aktif sebagai perwira tinggi Polri didapuk sebagai Ketua KPK. Dia memiliki 4 wakil yaitu Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pomolango.

Posisi ketua KPK pun selalu jadi rebutan di setiap periodenya, dan ada seleksi yang sangat ketat. Lalu berapa sih gaji serta tunjangan Ketua KPK beserta jajarannya?

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK adalah dasar yang mengatur besaran gaji ketua KPK, yang dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 menyebutkan: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.”

Per bulannya, Ketua KPK mendapat gaji sebesar Rp5.040.000, sedangkan untuk 4 wakilnya menerima Rp4.620.000 masing-masing.

Jika dilihat dari angka dan tugasnya, mungkin gaji yang diterima tampak kecil. Namun berbicara tentang tunjangan setiap bulannya, Ketua KPK akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000 dan tunjangan kehormatan Rp2.396.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan hari tua Rp8.063.500 serta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000,

Sedangkan Wakil Ketua KPK mendapatkan tunjangan jabatan Rp20.475.000, tunjangan kehormatan Rp2.134.000, tunjangan transportasi Rp27.330.000, tunjangan perumahan Rp34.900.000, tunjangan hari tua Rp6.807.250 serta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16.325.000.

Selain para petinggi KPK yang memiliki gaji serta tunjangan yang di total mencapai ratusan juta, tentu ada pertanyaan bagaimana dengan gaji para pegawainya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, semua pegawai KPK otomatis menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan: “Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

Dengan status baru tersebut, maka gaji dan tunjangan pegawai KPK mendapat penyesuaian melalui Pasal 9 yang berbunyi: “(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lalu, berapakah nominal gaji pegawai KPK yang sudah menjadi ASN? Berikut daftarnya (Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019):

Golongan I:

· Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

· Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

· Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

· Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II:

· IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

· IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

· IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

· IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III:

· IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

· IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

· IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

· IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV:

· IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

· IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

· IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

· IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

· IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

(Penulis: Dhe)

Facebook
Twitter
Dhe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Menurut Penelitian, Pria dengan 7 Sifat Ini yang Bakal Jadi Pasangan Terbaik Untukmu

TELENEWS.ID - Bagi wanita memilih pasangan bukanlah hal yang main-main. Banyak hal yang harus mereka pertimbangkan sebelum memilih pasangan, baik untuk menjadi...

Membongkar 5 Mitos Seputar Operasi Caesar, Proses Melahirkan yang Dipilih Nagita Slavina

TELENEWS.ID - Pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina akhirnya menimang buah hati mereka yang kedua. Pada Jumat, 26 November 2021 kemarin, Gigi...

Mengenal Oversharing, Kebiasaan Menggunakan Medsos yang Bisa Membuatmu Kehilangan Privasi

TELENEWS.ID - Di zaman seperti sekarang ini hampir segala sesuatu dibagikan oleh orang-orang di media sosial. Mulai dari aktivitas setelah bangun tidur...

Makanan yang Membantu Mengatasi Selulit Secara Alami

TELENEWS.ID - Sejatinya adalah hal yang normal dan lumrah jika wanita memiliki selulit pada kulit atau tubuh mereka. Namun tak bisa dipungkiri...