TELENEWS.ID – Kabar simpang siur yang beredar mengenai penggunaan aplikasi MyPertamina untuk masyarakat membeli bahan bakar kendaraan sampai mobil yang tidak diperbolehkan lagi menggunakan Pertalite, membuat masyarakat semakin khawatir. Pasalnya harga bahan bakar selain Pertalite cukup tinggi bagi segelintir orang dan banyaknya pro kontra yang menyatakan bahwa tidak semua masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat merupakan masyarakat kalangan menengah ke atas.
Akibat hal ini akhirnya PT Pertamina (Persero) menjelaskan rincian kendaraan apa saja yang diperbolehkan menggunakan Pertalite, dan akan berlaku sejak awal Juli 2022. Peraturan tetap kendaraan yang diizinkan menggunakan Pertalite tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan Perpres tersebut masih dalam proses rapat dan penyempurnaan bersama Komisi VI DPR RI saat ini dan akan segera diterbitkan akhir Juli 2022 mendatang. Nicke juga membenarkan salah satu poin yang ada dalam Perpres tersebut bagi masyarakat yang akan mengisi BBM Pertalite mewajibkan untuk menggunakan transaksi melalui aplikasi MyPertamina. Selain jenis kendaraan, dalam Perpres tersebut juga akan tercantum spesifikasi centimeter (cm³) atau CC kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Salah satu contoh yang dipaparkan Nicke adalah kendaraan roda empat yang diizinkan menerima Pertalite hanyalah kendaraan yang memiliki kurang dari 1,500 CC hingga maksimal 1,500 CC. Sedangkan kendaraan roda empat di atas 1,500 CC tidak diizinkan mengisi Pertalite. Sayangnya, Nicke tidak menjelaskan secara detail bagaimana jika masyarakat yang menggunakan kendaraan tersebut merupakan masyarakat yang masih berada di strata ekonomi menengah ke bawah dan merupakan kendaraan operasional untuk usaha kecil menengah (UMKM), operasional perusahaan dan kendaraan dinas pemerintah.
Nicke hanya menegaskan bahwa dirinya akan menjelaskan lebih lanjut khusus untuk pengguna Pertalite bagi kendaraan pemerintah, UMKM, dan operasional perusahaan. Selain itu, Nicke juga akan menjelaskan lebih rinci terkait pengguna Pertalite bagi nelayan dan petani. Lalu penggunaan solar bagi supir truk dan perusahaan terkait. (Angela Limawan)