TELENEWS.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan saat ini pembatasan sosial skala besar (PSSB) terkait wabah Covid-19 perlu diterapkan. Maka kebijakan darurat sipil harus dijalankan.
Menyikapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017, Natalius Pigai mengatakan, bahwa dirinya sangat menolak keras darurat sipil yang diserukan oleh Presiden Jokowi.
Pigai menilai masih ada cara lain yang bisa ditempuh negara untuk menghadapi ancaman Virus Corona atau Covid-19 tersebut.
“Kita harus pahami bahwa virus corona harus dihadapi bukan dengan cara perang konvensional perang melawan kuman. Ancamannya bukan militer dan nyata tetapi ancaman kuman yang tidak terlihat. Dua cara perang yang berbeda,” kata Pigai dalam keterangan tertulis yang diterima telenews.id, Senin (30/3/2020).
Aktivis Hak azasi Manusia (HAM) ini menegaskan bahwa negara harus menyiapkan sistem Layanan Kesehatan khusus pengobati wabah Covid-19 secara memadai sampai dipolosok.
Selain itu, kata dia pemerintah juga harus menyiapkan tenaga profesional dan perawat secara masif.
Bahkan, Integrasikan layanan kesehatan tersebut dengan layanan kesehatan atau instalasi kesehatan militer.
“Memberi peluang kepada universitas dan lembaga penelitian untuk mengembangkan teknologi dan obat anti kuman Covid -19,” ujarnya.
Selain itu, negara menyiapkan anggaran yang cukup untuk menghadapi ancaman virus Corona tersebut.
Menurut dia, pemerintah menerapkan Darurat Sipil sama dengan kudeta negara pada kebebasan sipil (sipil liberties). Pemerintah akan semakin otoritas dan beringas kepada rakyat, dan itu akan Menentang kehendak umum tentang Demokrasi, HAM dan Keadilan.
“Maka secara tegas, menolak Darurat Sipil, karena justru menyebabkan kematian tidak terkontrol pada rakyat yang terancam dari kuman, ekonomi namun tidak berani berekspresi tentang kondisi orang-orang lemah di Indonesia. Apapun alasannya, kita tegas menolak darurat sipil di Indonesia, “ucapnya.
Sebelumnya, Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa pemberlakuan darurat sipil dalam penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) selama wabah Covid-19 adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi penyebaran wabah Covid-19 (redaksi).