TELENEWS.ID – Sejak beberapa tahun ini diketahui bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) dari beberapa barang dan transaksi yang dilakukan adalah sebesar 10%. Namun berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ditetapkan PPN akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Bahkan berdasarkan Undang-undang ini pun, PPN akan kembali dinaikkan menjadi 15% pada 1 Januari 2025.
Dampak dari kenaikan PPN ini akan dirasakan masyarakat dimana kenaikan yang cukup signifikan terhadap beberapa barang kebutuhan dan transaksi jual beli. Menurut Ekonom Core Piter Abdullah menganggap bahwa kenaikan PPN ini bukanlah diwaktu yang tepat dan terkesan terburu-buru.
PPN sebaiknya dinaikkan sebesar 1% pada tahun depan mengingat Indonesia baru pulih pasca pandemi Covid-19.
Adapun beberapa barang dan transaksi yang akan berdampak pada kenaikan PPN ini antara lain sembako, pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor, dan berbagai barang yang lain yang dikenakan pajak. Sejumlah korporasi telekomunikasi juga sudah mengambil ancang-ancang untuk menaikkan tarif kepada pelanggan jika rencana pemerintah ini direalisasikan.
Group Head Communications EXCL, Tri Wahyuningsih menyampaikan bahwa per tanggal 1 April 2022 jika pemerintah benar-benar menerapkan kenaikan PPN 11% tersebut, maka akan langsung berlaku juga pada kenaikan tarif produk XL Axiata.
Pada 1 April 2022 tersebut pemerintah juga akan menerapkan PPN nol kepada ekspor barang yang kena pajak berwujud, ekspor barang yang dikenakan pajak barang tidak berwujud, serta ekspor jasa kena pajak. Akan ada 15 barang jasa yang tidak akan dikenakan pajak yang tercantum pada undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang HPP pasal 16B dan pasal 4A.
Barang jasa yang dimaksudkan yang tidak akan dikenakan pajak adalah makanan-minuman, uang-emas pertambangan, jasa kesenian/hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyedia tempat parkir, dan jasa boga/katering. Selain itu pemerintah menjanjikan kemudahan dalam pemungutan pajak kepada sektor usaha. Hal ini akan diterapkan dalam ketentuan penerapan tarif PPN Final, contohnya 1%, atau 2% dari peredaran usaha yang dijalankan. (Angela Limawan)