Home Nasional Bersiaplah, Beberapa Harga Barang Naik Akibat PPN

Bersiaplah, Beberapa Harga Barang Naik Akibat PPN

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Sejak beberapa tahun ini diketahui bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) dari beberapa barang dan transaksi yang dilakukan adalah sebesar 10%. Namun berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ditetapkan PPN akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Bahkan berdasarkan Undang-undang ini pun, PPN akan kembali dinaikkan menjadi 15% pada 1 Januari 2025.

Dampak dari kenaikan PPN ini akan dirasakan masyarakat dimana kenaikan yang cukup signifikan terhadap beberapa barang kebutuhan dan transaksi jual beli. Menurut Ekonom Core Piter Abdullah menganggap bahwa kenaikan PPN ini bukanlah diwaktu yang tepat dan terkesan terburu-buru.

PPN sebaiknya dinaikkan sebesar 1% pada tahun depan mengingat Indonesia baru pulih pasca pandemi Covid-19.

Adapun beberapa barang dan transaksi yang akan berdampak pada kenaikan PPN ini antara lain sembako, pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor, dan berbagai barang yang lain yang dikenakan pajak. Sejumlah korporasi telekomunikasi juga sudah mengambil ancang-ancang untuk menaikkan tarif kepada pelanggan jika rencana pemerintah ini direalisasikan.

Group Head Communications EXCL, Tri Wahyuningsih menyampaikan bahwa per tanggal 1 April 2022 jika pemerintah benar-benar menerapkan kenaikan PPN 11% tersebut, maka akan langsung berlaku juga pada kenaikan tarif produk XL Axiata.

Pada 1 April 2022 tersebut pemerintah juga akan menerapkan PPN nol kepada ekspor barang yang kena pajak berwujud, ekspor barang yang dikenakan pajak barang tidak berwujud, serta ekspor jasa kena pajak. Akan ada 15 barang jasa yang tidak akan dikenakan pajak yang tercantum pada undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang HPP pasal 16B dan pasal 4A.

Barang jasa yang dimaksudkan yang tidak akan dikenakan pajak adalah makanan-minuman, uang-emas pertambangan, jasa kesenian/hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyedia tempat parkir, dan jasa boga/katering. Selain itu pemerintah menjanjikan kemudahan dalam pemungutan pajak kepada sektor usaha. Hal ini akan diterapkan dalam ketentuan penerapan tarif PPN Final, contohnya 1%, atau 2% dari peredaran usaha yang dijalankan. (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Kisah Kelam Keluarga Pendiri Gucci

TELENEWS.ID – Rodolfo Gucci atau biasa dikenal dengan Maurizio D’Ancora merupakan pendiri dan pencipta brand Gucci. Pada awalnya Rodolfo membuat brand Gucci...

Telkomsel Merugi Setelah Investasi di GOTO, Kok Bisa ?

TELENEWS.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) melalui anak perusahaannya, Telkomsel melakukan investasi di PT Go To Gojek Tokopedia Tbk. Namun yang aneh...

Polemik Anggota TNI Aktif Dilantik Sebagai PJ Bupati

TELENEWS.ID – Pejabat pengganti Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun ini sudah banyak yang dilantik. Terakhir Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah melantik...

Kedatangan Ten Hag Memberi Angin Segar Bagi Maguire dan Van De Beek

TELENEWS.ID - Erik Ten Hag secara resmi ditunjuk sebagai pelatih utama Manchester United menggantikan Ralf Rangnick untuk musim 2022/2023. Erik datang ke...