TELENEWS.ID – Berita hoaks saat ini masih sering kita jumpai di berbagai media sosial. Bahkan kita bisa berkaca dari kasus Ferdinan Hutahaean mengenai penyebaran berita bohong ataupun hoaks yang membuat keonaran di masyarakat bahkan melakukan penodaan agama menjadi pelajaran penting.
Ferdinan Hutahaean sendiri telah resmi menjadi tersangka sekaligus mendapatkan vonis lima bulan penjara.
Dilansir dari pernyataan Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022) dimana telah mengadili hingga menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan juga meyakinkan bersalah menyiarkan berita ataupun pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ferdinan Hutahaean sekaligus mantan Politikus Partai Demokrat tersebut akan dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanannya.
Ferdinan Hutahaean juga terbukti bersalah sebagaimana tertuang di dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai peraturan Hukum Pidana. Sehingga sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun demikian putusan tersebut dikatakan lebih rendah dari tuntutan yang diberikan tim jaksa dimana Ferdinan Hutahaean mendapatkan tuntutan penjara selama 7 bulan.
Bila mencermati beberapa hal seputar kasus pemberitaan bohong memang masih riskan, sehingga tuntutan penjara 5 bulan Ferdinan Hutahaean menjadi gambaran bahwa masyarakat perlu memperhitungkan sumber valid agar bisa mendapatkan akses terhadap berita valid untuk bisa disebarkan lebih bertanggung jawab. (Stefanus Bernadi)