Home Nasional Hukum Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Hoaks, Ferdinan Hutahaean Divonis 5 Bulan Dibui

Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Hoaks, Ferdinan Hutahaean Divonis 5 Bulan Dibui

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Berita hoaks saat ini masih sering kita jumpai di berbagai media sosial. Bahkan kita bisa berkaca dari kasus Ferdinan Hutahaean mengenai penyebaran berita bohong ataupun hoaks yang membuat keonaran di masyarakat bahkan melakukan penodaan agama menjadi pelajaran penting.

Ferdinan Hutahaean sendiri telah resmi menjadi tersangka sekaligus mendapatkan vonis lima bulan penjara.

Dilansir dari pernyataan Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022) dimana telah mengadili hingga menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan juga meyakinkan bersalah menyiarkan berita ataupun pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ferdinan Hutahaean sekaligus mantan Politikus Partai Demokrat tersebut akan dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanannya.

Ferdinan Hutahaean juga terbukti bersalah sebagaimana tertuang di dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai peraturan Hukum Pidana. Sehingga sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun demikian putusan tersebut dikatakan lebih rendah dari tuntutan yang diberikan tim jaksa dimana Ferdinan Hutahaean mendapatkan tuntutan penjara selama 7 bulan.

Bila mencermati beberapa hal seputar kasus pemberitaan bohong memang masih riskan, sehingga tuntutan penjara 5 bulan Ferdinan Hutahaean menjadi gambaran bahwa masyarakat perlu memperhitungkan sumber valid agar bisa mendapatkan akses terhadap berita valid untuk bisa disebarkan lebih bertanggung jawab. (Stefanus Bernadi)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

6 Manfaat Batubara Selain Dikenal Barang Tambang Ekspor

TELENEWS.ID - Manfaat batubara tidak hanya sebagai barang ekspor dengan nilai investasi tinggi. Pada dasarnya batubara mampu dijadikan akses bahan bakar pembangkit...

Belajar dari Citra Kirana, Ini Tips Menerima Masa Lalu Pasangan dengan Lapang Dada

TELENEWS.ID - Keputusan Citra Kirana untuk secara terbuka menerima masa lalu sang suami, Rezky Aditya membuat banyak orang salut padanya. Bagaimana tidak...

Waspada, Kebiasaan Mengkonsumsi Zat Ini Bisa Merusak Ususmu

TELENEWS.ID - Makan bukan hanya memasukkan makanan ke dalam mulut dan sekedar membuat perut terasa kenyang saja. Namun kita juga perlu memperhatikan...

Ternyata Bukan Raffi Ahmad yang Akuisisi Saham US Lecce

TELENEWS.ID – Sejak 27 Mei kemarin pemberitaan di Indonesia heboh dengan kabar bahwa Raffi Ahmad membeli saham club sepak bola asal Italia,...