TELENEWS.ID – Peraturan baru dikeluarkan oleh pihak kepolisian perihal tata cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A baru yang akan mulai diterapkan bulan Juni 2021.
Pihak kepolisian mengeluarkan peraturan baru dalam bentuk syarat baru yang harus dilengkapi untuk bisa membuat SIM A yang baru. Syarat tersebut adalah sertifikat sekolah mengemudi yang harus didapatkan sebelum membuat SIM A baru.
Syarat tersebut termasuk didalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 perihal Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dengan menyetorkan syarat baru bagi masyarakat yang ingin membuat SIM A atau kendaraan roda empat (mobil).
Syarat untuk membuat SIM A untuk menyetorkan sertifikat sekolah mengemudi tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 pasal 9 poin 3.
Didalam Perpol tersebut dituliskan bahwa masyarakat yang ingin membuat SIM A baru harus melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi asli yang didapatkan dari sekolah mengemudi dengan catatan sekolah mengemudi tersebut sudah terakreditasi.
Selain daripada itu, sertifikat pelatihan mengemudi itu wajib didapatkan setelah mengikuti pelatihan selama enam bulan dari tanggal terbit yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang telah terakreditasi tersebut.
“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi tersebut, maksimal 6 (enam) bulan dari tanggal diterbitkan,” bunyi pasal 9 poin 3 dikutip melalui situs korlantas.polri.do.id.
Sementara itu, dokumen pendukung lainnya masih sama dengan persyaratan yang berlaku sebelumnya ketika membuat SIM A.
Persyaratan sebelumnya untuk membuat SIM A, masyarakat hanya perlu melampirkan KTP asli dan fotokopi, hasil tes psikologi, surat keterangan sehat, bukti pembayaran administrasi SIM, pengenalan wajah, perekaman biometri sidik jari, dan yang terpenting adalah surat kelulusan mengikuti tes praktik dan teori.
Kemudian proses pembuatan SIM A baru juga akan diterapkan seperti persyaratan sebelumnya baik dengan mengunjungi Samsat terdekat atau bisa juga secara online atau daring.
Metode baru ini tentu saja harus disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat agar informasinya bisa diterima dengan baik dan meluas. (Neidi)