TELENEWS.ID – Di masa ekonomi yang sedang terpuruk karena pandemi COVID-19 yang sedang melanda, sejumlah kejanggalan berhasil ditemukan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam hal pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN mengemukakan bahwa telah ditemukan hampir 97 ribu data fiktif PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2014 lalu.
Menurutnya sejumlah ASN atau PNS ‘jadi-jadian’ ini diketahui menerima dana pensiun dan juga gaji.
“Data fiktif tersebut hampir menyentuh angka 100 ribu, tepatnya 97 ribu. Iuran pensiun serta gaji sudah dibayarkan namun orangnya tidak jelas,” ujar Bima pada akun YouTube Pengumuman BKN Kick-Off Meeting Pemutakhiran Data Meeting yang digelar hari Senin lalu (24-05-2021).
Menurut Bima, data tersebut berhasil didapat setelah BKN melakukan pemutakhiran data yang dilakukan pada tahun 2014. Tak ayal, data fiktif tersebut muncul kala pemutakhiran data pertama yang dilakukan pada tahun 2002 silam.
Bima mengakui bahwa pemutakhiran data ASN atau PNS memang baru digelar dua kali hingga saat ini. yang pertama dilakukan pada tahun 2002 yang dilakukan secara manual. Lalu yang terakhir dilakukan pada tahun 2014 lalu secara elektronik.
“Kami baru melakukan pemutakhiran data ASN/PNS dua kali sejak merdeka. Pada tahun 2002 kami mendata ulang PNS/ASN dengan menggunakan sistem manual. Kami memerlukan biaya dan waktu yang cukup lama untuk mendata ulang. Kemudian pada tahun 2014, kami kembali mendata ulang PNS/ASN namun dengan menggunakan sistem elektronik. Sistem tersebut dilakukan sendiri oleh para PNS/ASN tidak melalui biro kepegawaian dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa data yang muncul pun menjadi lebih akurat sejak dilakukan pemutakhiran data PNS/ASN pada tahun 2014 tersebut. Meskipun pada waktu itu masih belum banyak yang terdaftar, namun mereka mengajukan diri untuk mendaftar ulang sebagai PNS/ASN.
Pihak BKN saat ini pun sedang melakukan inovasi menggunakan sistem baru untuk pemutakhiran data yang bisa dilakukan oleh para PNS/ASN sendiri tanpa harus menunggu perintah dari lewat aplikasi MYSAPK.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, ASN atau PNS bisa mengedit sejumlah data yang memang harus diperbaharui secara rutin seperti data personal, riwayat pindah instansi, riwayat keluarga, hingga data riwayat jabatan.
Bima menuturkan bahwa pihaknya hanya mengelola dan menjaga kerahasian semua data PNS atau ASN. Namun ia melanjutkan semua PNS atau ASN memiliki kewajiban untuk memutakhirkan data tersebut. (Neidi)