Telenews.id, Jakarta- Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang masa darurat wabah akibat virus corona hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo, mengatakan dalam surat keputusan bernomor 13A Tahun 2020, Kepala BNPN Letna Jenderal Doni Monardo menyampaikan perpanjangan dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020.
“Iya benar ada perpanjangan waktu darurat hingga 29 Mei 2020 ” kata agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2020).
BNPB menyampaikan bahwa keputusan tersebut dilakukan karena semakin meluas dan semakin banyak korban jiwa .
Diketahui, Kementerian Kesehatan mencatat terdapat ada 134 yang sudah teriinfeksi Covid-19 .Lima diantaranya meninggal akibat penyakit tersebut.