TELENEWS.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali memaksimalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Jateng, dimana tahun ini menargetkan 2 juta bidang tanah terdaftar.
Hal ini dikemukakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jateng, Embun Sari yang mengatakan jika wilayahnya (Jateng) memiliki total 21 juta bidang tanah, dimana 14 juta bidang tanah sudah memiliki surat lengkap atau tersertifikasi, inilah yang akan target yang masuk dalam program PTSL di tahun ini.
“Untuk tahun ini targetnya memang 2 juta, jadi masih ada kurang lebih 5 juta bidang tanah di Jateng yang belum tersertifikasi” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Sabtu (19/06/2021).
Embun menambahkan setiap tahunnya pemerintah memberikan anggaran hingga 2,5 juta bidang tanah untuk segera didaftarkan pada PTSL. Jika anggaran tersebut diberikan secara tetap, maka di tahun 2024 semua bidang tanah di Jateng dipastikan sudah terdaftar dalam PTSL
Hal serupa juga dikemukakan oleh Agung Widyantoro selaku Anggota Komisi II DPR RI, dimana DPR memberikan dukungan penuh pada kementerian ATR/BPN dalam regulasi dan anggaran untuk mendigitalisasi tersertifikasi tanah di Jateng, hal ini sangat penting dan diperlukan oleh masyarakat.
Agung juga menambahkan dengan adanya program PTSL ini akan memberikan kemudahan akses bagi pemerintah, instansi terkait hingga masyarakat tentang kepastian hukum atas sebidang tanah yang dimiliki. Sehingga tidak akan muncul lagi kasus sengketa tanah, apalagi jika sebidang tanah tersebut memiliki dua sertifikat resmi yang sama-sama memiliki kekuatan hukum yang kuat.
“DPR siap memberikan anggaran sesuai dengan kebutuhan Kementerian ATR/BPN, hal ini untuk memberikan sertifikat gratis pada masyarakat, sehingga tidak akan ada lagi masalah sengketa dalam sebidang tanah” ujarnya.
Kasus sengketa tanah ini memang cukup pelik dan melibatkan banyak masyarakat, bahkan sering kali orang awam tidak paham bagaimana cara membedakan sertifikat asli dan palsu. Bahkan pemalsuan dilakukan dengan adanya orang dalam di kementerian ATR/BPN, kasus seperti ini sudah banyak muncul dan sering kali membuat sengketa dengan mafia tanah.
Apakah dengan adanya program PTSL ini akan jadi solusi untuk permasalahan sengketa tanah yang melibat mafia tanah? Dimana masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah secara resmi sehingga rentan untuk mengalami sengketa tanah. (Chairunisa)