Home Gaya hidup Kesehatan BPOM Menemukan Kopi Saset Mengandung Paracetamol Dan Sildenafil, Menyebabkan Kanker ?

BPOM Menemukan Kopi Saset Mengandung Paracetamol Dan Sildenafil, Menyebabkan Kanker ?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan sidak terhadap produk illegal, obat tradisional, bahan makanan yang mengandung kimia berbahaya. Kali ini BPOM menemukan beberapa merk kopi saset yang mengandung bahan kimia yaitu Parcetamol dan Sildenafil.

Penemuan ini di Bandung dan Bogor, Jawa Barat dan dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama Balai Besar BPOM Bandung, serta Loka POM Kabupaten Bogor.

Sildenafil atau biasa disebut Viagra merupakan obat kuat khusus pria yang berfungsi untuk mengatasi permasalahan seputar seksualitas seperti disfungsi maupun impoten. Berikut adalah bahan pangan yang mengandung bahan kimia.

Ada 15 jenis produk makanan, 36 jenis obat tradisional, 32 kilogram bahan baku obat illegal, 5 kilogram produk rumahan, serta ditemukan banyak paracetamol dan sildenafil. Selain produk tersebut, BPOM juga menemukan alat produksi untuk membantu proses pembuatan.

Kepala BPOM, Penny Lukito memastikan bahwa izin edar yang dimiliki pemilik usaha adalah palsu. Penny juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan memperhatikan produk makanan yang dibeli. Berikut ini adalah daftar merk kopi saset yang mengandung bahan kimia berbahaya dan memiliki izin edar palsu, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Kopi Jantan, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Efek samping bagi konsumen yang terlalu sering mengkonsumsi kopi saset ini salah satunya akan mengalami gangguan pada beberapa organ tubuh termasuk hati dan jantung. Untuk efek jangka panjang dalam mengkonsumsi produk ini, akan menyebabkan kanker dan kematian.

Penny menuturkan sudah ada dua orang tersangka yang akan diperiksa. Pasal yang dikenakan jika terbukti bersalah khusus bagi pelaku produksi adalah pasal 196, 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-undang tentang pangan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal satu miliar.

Sedangkan bagi pelaku pengedar akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah berdasarkan ketentuan pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu pelaku juga bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 2 Tahun penjara atau denda empat miliar rupiah berdasarkan ketentuan pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana sudah diubah dengan pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPOM juga menemukan nilai transaksi dari penjualan online salah satu produk pangan ini, Kopi Jantan dalam periode Oktober hingga November 2021. Pemantauan dan analisis menemukan nilai transaksi sebesar 7 miliar rupiah per bulan. Saat ini seluruh produk makanan, beserta bahan dan alat produksi sudah disita. Total aset yang disita BPOM adalah 1,5 miliar rupiah. (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Kata Ahli, 5 Jenis Makanan Ini Harus Dikonsumsi Anak Setiap Hari

TELENEWS.ID - Orangtua akan melakukan segala cara agar buah hati mereka mendapatkan yang terbaik. Termasuk dalam urusan gizi dan kesehatan. Salah satunya...

Rakernas Partai Pelita Dihadiri Gatot Nurmantyo dan Ahmad Riza Patria

TELENEWS.ID – Pada Senin (16/05/2022) Partai baru, Partai Pelita mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Pada acara...

Wajarkah Merasa Cemas Setelah Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka? Ini Penjelasannya!

TELENEWS.ID - Presiden Jokowi mulai melonggarkan aturan penggunaan masker di ruangan terbuka. Presiden menyampaikan hal ini melalui video pernyataan pers yang disiarkan...

Panas! Isu Sponsor Ghaib Formula E!

TELENEWS.ID - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra meragukan validitas dari sponsorship untuk ajang Formula E. menurutnya, belum adanya pengumuman...