Home Teknologi App Buntut Dari Peraturan Hukum Baru, Facebook Blokir Berita Australia

Buntut Dari Peraturan Hukum Baru, Facebook Blokir Berita Australia

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Aplikasi sosial media nomor satu dunia, Facebook, resmi memblokir akses seluruh situs berita Australia dari aplikasi mereka.

Hal tersebut merupakan buntut dari ‘perang’ antara pihak Facebook dan pemerintah Australia perihal ketentuan hukum baru yang menyebut tentang kewajiban perusahaan tersebut untuk membayar situs-situs berita yang membagikan tautan berita mereka dalam aplikasi mereka.

Seperti apakah bermain Facebook tanpa berita? Para masyarakat dan juga pihak media Australia akan mengetahui jawaban dari hal tersebut.

CEO News Corp Robert Thomson; Puji Langkah CEO Google Sundar Pichai (source Prima Comunicazione)

Sejak hari Rabu (17 Februari 2021) silam, Facebook telah memblokir akses bagi para masyarakat serta penerbit berita yang tinggal di Australia untuk melihat atau membagikan tautan berita manapun, baik lokal maupun internasional.

Langkah ekstrim tersebut dilakukan oleh Facebook setelah perseteruan berbulan-bulan dengan pemerintah Australia yang mengeluarkan peraturan baru mengenai kewajiban pembayaran perusahaan digital raksasa tersebut pada penerbit berita yang membagikan berita mereka di aplikasi Facebook.

Hal itu sontak mendapat tanggapan dari beragam kalangan, salah satunya wakil presiden Facebook untuk kemitraan global, Campbell Brown. “Peraturan yang diajukan oleh Australia gagal untuk mengenali hal fundamental dalam hubungan antara platform kami dengan para penerbit” keluh Brown dalam blog pribadinya. “Bertentangan dengan pandangan beberapa pihak, Facebook tidak mencuri konten berita.
Penerbit lah yang memilih untuk membagikan berita mereka di laman Facebook” lanjut dia.

Pihak pemerintah Australia yang diwakili Perdana Menteri Scott Morrison juga memberikan alasan dibalik peraturan tersebut.

Ia berpendapat bahwa aplikasi sosial media semacam Facebook harus diberikan batasan agar lebih mudah diregulasi. “Tindakan ini hanya akan mengkonfirmasi kekuatiran banyak negara tentang perilaku perusahaan ‘Big Tech’ yang berpikir mereka lebih besar dari pemerintah dan tak tersentuh hukum” cetus Scott via laman Facebook pribadinya. “Mereka mungkin telah mengubah dunia, namun bukan berarti mereka memerintah atasnya” tegas dia.

Adapun masyarakat Australia sendiri tidak sepenuhnya mendukung pemerintah mereka dalam menghadapi masalah tersebut.

PM Australia Scott Morrison; ‘Facebook Bukan Penguasa Dunia’ (source The Australian)

Sejumlah organisasi kemanusiaan dan jasa darurat seperti pemadam kebakaran, penanggulangan kekerasan rumah tangga dan agensi kesehatan Negara Kangguru tersebut mengajukan protes karena Facebook dinilai telah membatasi akses pada informasi yang bersifat vital.

Dampak dari kebijakan Facebook tersebut langsung dapat dirasakan oleh para penggunanya yang bukan berasal dari Australia.

Laman Facebook sebuah media negara tersebut, Tone Deaf, yang rajin membagikan tautan berita seputar musik setiap harinya sudah ‘bersih’ dari postingan sama sekali. “Menyusul blokir Facebook pada semua konten berita Australia, kami tidak bisa lagi mengunggah postingan di laman ini” tulis Tone Deaf di kolom ‘About’ page dengan likers berjumlah 689,372 tersebut.

Gelombang protes yang mulai hadir dari banyak pihak nampaknya belum membuat Facebook bergeming.

Perusahaan tersebut bahkan berencana untuk memfokuskan fitur-fitur terbaru mereka ke depan di negara lain.

“Kebijakan legislasi ini menetapkan sebuah preseden dimana pemerintah menentukan siapa yang bisa memasukkan perjanjian konten berita ini (ke Facebook) dan yang terutama, pihak yang telah menerima nilai dari jasa cuma-cuma mendapatkan pembayaran” tutur William Easton, direktur pengelola Facebook untuk wilayah Australia dan New Zealand. “Kami sekarang akan memprioritaskan investasi kami ke negara lain, sebagai bagian dari rencana kami untuk berinvestasi di pemberian lisensi para program berita baru dan pengalaman lainnya” pungkasnya.

Sementara, berbeda dengan pemerintah Australia, platform internet raksasa lainnya, Google, dikabarkan telah setuju untuk melakukan lisensi terhadap situs berita dan bermitra dengan News Corp.

Kerjasama tersebut akan memberikan akses bagi organisasi di Amerika, Inggris dan Australia untuk berpartisipasi dalam program ‘News Showcase’; dimana mereka bisa memilih dan menentukan sendiri bagaimana cara menampilkan konten mereka dalam platform tersebut.

Google telah menyuntikkan dana sebesar 1 milyar US dolar untuk kerjasama tersebut dan telah bermitra dengan sekitar 500 perusahaan penerbit media di seluruh dunia.

Google menolak untuk membagikan detail perjanjian tersebut, namun News Corp lewat pernyataan pers resminya mengklaim akan mendapatkan “bayaran yang signifikan”.

CEO News Corp Robert Thomson pun melontarkan ucapan terima kasih kepada CEO Google, Sundar Pichai dan jajaran timnya karena telah menunjukkan “komitmen yang bijaksana pada jurnalisme yang akan beresonansi di setiap negara” (Billy Bagus)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Ragam Tradisi Unik Penuh Makna Keluarga Tionghoa Dalam Menyambut Imlek

TELENEWS.ID - Tradisi masyarakat Tionghoa dalam menyambut Imek atau tahun baru China pastinya memberi makna tertentu. Kali ini di tahun 2022, perayaan...

Status Kelurahan Krukut Tidak Lagi Zona Merah Covid 19, Micro Lockdown Dicabut

TELENEWS.ID - Banyak daerah khususnya di DKI Jakarta mendapat status level 2 dan juga menerapkan micro lockdown. Hanya saja semenjak varian Omicron...

Doyan Sindir Anies Baswedan, Wagub DKI Ke Giring: Tunjukkan Kinerja Dan Prestasi

TELENEWS.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal aksi saling sindir antara Gubernur Anies Baswedan dengan Ketua Umum...

Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor, Indonesia – Singapura Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi

TELENEWS.ID - Sejak tahun 1998, Indonesia dan Singapura telah melakukan berkali-kali untuk mengukuhkan perjanjian ekstradisi untuk kedua negara namun selalu gagal. Diketahui...