TELENEWS.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa didapatkan dengan mudah. Anda tidak perlu datang dan mengantre lama di kantor kepolisian. Kini Kepolisian Indonesia (Polri) memberikan layanan SIM online.
Di masa pandemi saat ini Polri memberikan layanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM dengan sistem daring.
Namun tidak semua golongan SIM dapat menggunakan sistem online ini, hanya terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Tertarik untuk menggunakan layanan terbaru dari Polri ini, simak ulasan selengkapnya.
Persyaratan Administrasi Pembuatan SIM Online
Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, ada beberapa persyaratan untuk pembuatan SIM baru, seperti berikut ini :
- Usia
• SIM A, SIM C dan SIM D (SIM untuk kebutuhan khusus), minimal harus berusia 17 tahun
• SIM B I, minimal harus berusia 20 tahun
• SIM B II, minimal harus berusia 21 tahun
• SIM A Umum, minimal harus berusia 20 tahun
• SIM B I Umum, minimal harus berusia 22 tahun
• SIM B II Umum, minimal harus berusia 23 tahun
Persyaratan ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
- Kartu Tanda Pengenal
• Bagi WNI dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
• Bagi WNA dapat menggunakan paspor, Kartu Izin Surat Tinggal (KITAP), visa diplomatik, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), kartu izin kunjungan (singgah sementara).
- SIM lama yang masih berlaku (khusus untuk perpanjangan)
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari dokter
- Surat keterangan sehat secara rohani dari psikiater
Panduan Registrasi SIM Online
Dilansir dari situs resmi Polri, berikut panduan lengkap untuk pengajuan registrasi sim online :
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Klik ‘Pendaftaran SIM Online’.
- Klik ‘Mulai’, pilih menu ‘Data Permohonan’. Isi semua data secara benar.
- Klik ‘Lanjut’, isikan data diri, mulai dari kewarganegaraan, nomor KTP, nama lengkap, jenis kelamin, email dan nomor telepon (pastikan aktif dan bisa dihubungi).
- Isikan data keadaan darurat yang bisa dihubungi. Isikan orang terdekat yang dapat dihubungi, ini akan dihubungi dalam keadaan darurat.
- Kolom ‘Validasi’ isikan nama ibu kandung
- Kolom ‘sertifikasi sekolah mengemudi’, isikan ‘iya’ jika sudah memiliki, isikan ‘tidak’ jika tidak memiliki.
- Konfirmasi seluruh data yang sudah diisikan, pastikan semua data sudah diinput dengan benar dan tidak ada kesalahan. Pastikan tidak typo dalam penulisan nama, alamat dan tanggal kelahiran.
- Pada kolom ‘tanggal kedatangan’ tentukan waktu dan tempat yang anda inginkan ke Polres terdekat, ini bebas bisa ditentukan sendiri oleh pemohon.
- Isikan ‘kode verifikasi’ dengan benar
- Klik tombol ‘kirim’
- Klik ‘ok’ dan tunggu proses aplikasi selesai di proses.
Bukti Registrasi SIM Online
Setelah melakukan registrasi secara online dan sukses, maka sistem akan mengirimkan bukti ke email yang sudah anda isikan saat pendaftaran online.
Buka email anda, nantinya akan dikirimkan bukti registrasi yang akan memuat Nomor Registrasi dan total biaya pembuatan SIM.
Pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM online bisa dilakukan di ATM, DC atau teller BRI terdekat.
Pemohon hanya perlu membayarkan sesuai yang tertera dalam registrasi online.
Cetak SIM
Setelah melakukan pembayaran, datang ke Polsek atau datangi langsung Satpas SIM untuk mencetak SIM sebagai bukti fisik.
Nantinya anda hanya perlu membawa KTP yang masih aktif, surat keterangan kesehatan yang masih berlaku.
Datang sesuai tanggal dan lokasi yang telah ditentukan saat registrasi
Pembuatan SIM Baru, nantinya akan tetap ada tes tertulis, ujian praktek dan ujian keterampilan dengan simulator.
Ini juga berlaku untuk kenaikan golongan SIM, nantinya akan dilakukan tes seperti pembuatan SIM baru.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM tidak akan menjalani tes apapun.
Biaya Pembuatan SIM Online
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masih berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut daftar tarif pembuatan SIM selengkapnya :
Pembuatan SIM Baru :
• SIM A, SIM B1, SIM B2, biaya pembuatan Rp120.000
• SIM C, SIM C1, SIM C2, biaya pembuatan Rp100.000
• SIM D, SIM D1, biaya pembuatan Rp50.000
• SIM Internasional, biaya pembuatan Rp250.000
Perpanjangan SIM :
• SIM A, SIM B1, SIM B2, biaya perpanjangan Rp80.000
• SIM C, SIM C1, SIM C2, biaya perpanjangan Rp75.000
• SIM D, SIM D1, biaya perpanjangan Rp30.000
• SIM Internasional, biaya perpanjangan Rp250.000
Polri berharap dengan adanya layanan SIM online ini akan memudahkan masyarakat. Bukan itu saja, Polisi juga mengajak masyarakat untuk melakukan sendiri dan tidak lagi menggunakan jasa calo, pasalnya prosesnya berlangsung cepat dan bisa dilakukan pada Sabtu di akhir pekan. (chairunisa).