Home Gaya hidup Kesehatan Catat! Berikut Update Peraturan Terbaru Wisata Dengan Pesawat Selama PPKM

Catat! Berikut Update Peraturan Terbaru Wisata Dengan Pesawat Selama PPKM

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Peningkatan angka penderita Covid-19 sejak akhir Januari 2022 terus mengalami peningkatan di sejumlah wilayah di Indonesia. Selain di Indonesia, negara lain seperti kawasan Asia Timur, Eropa dan Amerika pun terus mengalami peningkatan.

Namun, terjangan varian Covid-19 kali ini tidak membuat beberapa negara dan wilayah melakukan lockdown seperti pada awal pandemi terjadi. Hal ini dikarenakan sudah meratanya masyarakat yang menerima vaksin dan sudah mulai terbiasanya masyarakat dengan membiasakan diri untuk mematuhi protokol kesehatan.

Untuk itu pintu pariwisata di berbagai negara tetap dibuka. Namun Pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19 memberikan surat edaran terbaru terkait dengan peraturan wisatawan yang akan menggunakan pesawat sebagai transportasi, baik domestik maupun internasional.

Peraturan ini kembali diedarkan berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19, serta surat edaran nomor 1 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Ke Luar Negeri Di Tengah Masa Pandemi Covid-19.

Khusus untuk penerbangan sekitar Jawa dan Bali, calon penumpang wajib membawa kartu vaksin dosis pertama dan hasil tes PCR yang berlaku selama 3×24 Jam. Bagi yang sudah melakukan vaksin dua kali, maka wajib membawa kartu vaksin dosis kedua beserta surat hasil tes PCR yang berlaku 1×24 Jam.

Sedangkan untuk wisatawan yang ingin melakukan penerbangan dari dan ke luar wilayah Jawa-Bali, harus membawa kartu vaksin dosis kedua, beserta surat hasil tes PCR yang berlaku 3×24 Jam atau surat keterangan hasil tes Antigen yang berlaku 1×24 Jam.

Bagi anak dibawah usia 12 Tahun yang akan melakukan penerbangan, maka orang tua atau pendamping diharapkan membawa surat keterangan yang menyatakan anak tersebut belum diizinkan menerima vaksin dikarenakan usia ataupun hal lainnya.

Kemudian untuk syarat wisatawan dari mancanegara yang akan masuk ke Indonesia, pertama wisatawan wajib menunjukan kartu vaksin dosis kedua. Wisatawan wajib menunjukan kode booking hotel untuk melakukan karantina miniaml 8 hari setelah memasuki Indonesia. Wisatawan juga wajib menunjukan bukti hasil tes PCR sebelum melakukan penerbangan ke Indonesia yang sudah diperiksa.

Setelah sampai di Indonesia, wisatawan akan langsung dilakukan tes PCR kembali sebelum melakukan karantina mandiri di hotel. Setelah masa karantina selesai, wisatawan wajib kembali melakukan tes PCR di Indonesia sebelum dinyatakan negatif dan bebas berwisata di Indonesia. (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Tips Makeup Simpel untuk Datang ke Kondangan Pernikahan

TELENEWS.ID - Datang ke kondangan pernikahan menjadi hal yang cukup tricky untuk kaum Hawa. Selain harus memilih busana apa yang tepat untuk...

Kata Ahli, 5 Jenis Makanan Ini Harus Dikonsumsi Anak Setiap Hari

TELENEWS.ID - Orangtua akan melakukan segala cara agar buah hati mereka mendapatkan yang terbaik. Termasuk dalam urusan gizi dan kesehatan. Salah satunya...

Rakernas Partai Pelita Dihadiri Gatot Nurmantyo dan Ahmad Riza Patria

TELENEWS.ID – Pada Senin (16/05/2022) Partai baru, Partai Pelita mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Pada acara...

Wajarkah Merasa Cemas Setelah Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka? Ini Penjelasannya!

TELENEWS.ID - Presiden Jokowi mulai melonggarkan aturan penggunaan masker di ruangan terbuka. Presiden menyampaikan hal ini melalui video pernyataan pers yang disiarkan...