Telenews.id, Jakarta- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan Polri akan menerbitkan aturan izin keramaian . Hal ini dilakukan sebagai pencegahan terhadap virus corona (Covid-19).
“Soal izin keramaian saat in Polri sangat selektif, kita memberikan imbauan, “kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2020).
Asep menjelaskan, saat ini pengajuan izin keramaian sudah berkurang , tentu ini karena kesadaran dari masyarakat yang tinggi terhadap pencegahan virus corona.
Dia menambahkan dalam menghadapi Covid-19, Polri tetap bersiaga melayani masyarakat dengan melakukan kegiatan operasi pasar bahan pokok tetap stabil selama social distancing.
Selain itu, Satgas Pangan polri telah menyurati para pedagang dan pelaku usaha membatasi beberapa bahan pokok, dan polisi juga akan mengawasi alat kesehatan.( RR).