TELENEWS. Id, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan membenarkan adanya informasi yang menyatakam bahwa pada hari Minggu (22/3/2020) salah seorang pilot di maskapai penerbangan swasta nasional meninggal dunia.
Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah lanjutan merespons hal tersebut.
“Sebagaimana dianjurkan oleh ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan RI, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara yang juga sudah diadopsi oleh seluruh maskapai penerbangan nasional menjadi Standard Operating Procedures (SOP) terkait dengan tindak lanjut jika diketahui ada ODP Dan/ atau PDP, ” kata Novie dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Novie menjelaskan, pihak maskapai yang bersangkutan selaku operator telah melakukan tracing terhadap personel lainnya yang mungkin beriteraksi dengan alnarhum dalam kurun 14 hari terakhir.
Para personel itu diarahkan untuk segera melakukan pemerinksaan medis dan diminta untuk melakukan self-quarantine, sebagaimana Surat Ditjen Perhubungan Udara kepada Operator Pesawat Udara tanggal 5 Februari 2020, yang mengacu pada protokol Kemenkes.
Sementara itu, sesuai dengan protokol Kemenkes yang tercantum dalam Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor SE 4 Tahun 2020 tentang prosedur penangan penyakit menular.
Namun, terkait dengan pesawat tersebut, sudah dilakukan penyemprotan disinfeksikan di bawah pengawasan langsung personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), inspektut Keselamatan Penerbangan dari Direktorat Perhubungan Udara, serta personel medis dari Balai Kesehatan Penerbangan.
“Kami di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah kami lakukan untuk mendukung gerakan nasional dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesiq, ” ucapnya.