Home Hiburan Game Dapat Aduan, Kominfo Pertimbangkan Blokir Sejumlah Game Online

Dapat Aduan, Kominfo Pertimbangkan Blokir Sejumlah Game Online

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) mengumumkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan dan memproses aduan terkait pemblokiran sejumlah game online.

Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo mengatakan bahwa prinsip dari dua hal yang disebutkan di atas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, Sapuan yang merupakan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membuat pengajuan secara resmi ke Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi game online seperti PUBG dan Free Fire secara nasional atau kabupaten karena dianggap memiliki dampak negatif pada anak.

Hal itu didasarkan oleh banyaknya keluhan masyarakat setempat terhadap pengaruh game online yang bisa diakses semua orang, terutama untuk remaja di usia sekolah.

Dilansir dari salah satu media lokal, Bustari Maller selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko mengatakan bahwa Bupati telah menyampaikan surat permohonan resmi meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Dan menanggapi hal itu, Dedy Permadi menerangkan bahwa pemblokiran game dalam ruang lingkup nasional harus dilakukan secara hati-hati karena ada undang-undang yang berlaku.

Dia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 mengatur pemblokiran sistem elektronik termasuk game online.

Dia menambahkan bahwa Kominfo memiliki wewenang untuk memblokir suatu game online jika kedapatan mengandung muatan yang dilarang oleh undang-undang dan itu sesuai regulasi yang berlaku.

Mengenai permohonan pemblokiran, Dedy menjelaskan bahwa proses itu bisa dijalankan jika pihak yang berkepentingan mengajukan secara resmi melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan seperti situs https://www.aduankonten.id/.

Selain itu, Kominfo juga menerima aduan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-9224-545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Sebagai bukti, pelapor diminta menyertakan nama, tautan pengaduan dan tangkapan layar dari konten negatif yang ingin diadukan.

Prosedur pemblokiran situs atau aplikasi game online tersebut memang harus dilakukan secara resmi melalui permohonan yang dilayangkan ke Kominfo karena pemerintah daerah tidak memiliki wewenang.

Sebagai informasi tambahan, bukan hanya game online PUBG Mobile dan Free Fire saja yang diminta diblokir, karena Mobile Legends, Higgs Domino dan game sejenis juga dianggap memiliki dampak negatif. (Dhe)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Startup Indonesia Lakukan PHK Besar, Ada Apa?

TELENEWS.ID – Beberapa hari lalu, perusahaan startup Indonesia seperti LinkAja, Zenius, SiCepat, dan JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja kepada sejumlah karyawannya. Hal...

Elon Musk Batal Bangun Pabrik Tesla di India, Peluang Indonesia Semakin Besar

TELENEWS.ID – Dikutip dari India Times dan ABP Live, Elon Musk memutuskan untuk tidak berinvestasi di India dalam membangun pabrik mobil Tesla...

Ibukota Akan Pindah, Bagaimana Pertahanan Udaranya?

TELENEWS.ID - Pemindahan Ibukota negara ke Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur harus dibarengi dengan pertahanan udara yang maksimal. Karena, posisi Ibukota tersebut...

Pemprov DKI Mengandalkan SPAM untuk Mengatasi Akses Air Bersih

TELENEWS.ID - Untuk mengatasi masalah banjir dan juga menanggulangi masalah air bersih di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan kucuran dana dari...