TELENEWS. id, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melaporkan oknum Jaksa yang diduga pernah bertemu dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Boyamin mengatakan, bukti-bukti yang diajukan kepada Komisi Kejaksaan berupa foto dan informasi yang diterima.” Sebatas dugaan bisa saja foto orang itu hasil edit atau croping tapi setidaknya akan meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri dan menyelidikinya, ” kata Boyamin di kantor Komjak,Kramatpela, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Boyamin menyebutkan, dengan disodorkan bukti-bukti yang disodorkan itu, maka secara otomatis Komisi Kejaksaan akan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk memberikan sanksi tergantung pembuktian internal pada oknum Jaksa tersebut.
Boyamin mengungkapkan, jika foto dan bukti-bukti yang diberikan ternyata benar adanya, maka harus dipahami Kejagung ialah Djoko Tjandra adalah orang yang menjadi buronan mereka.
“Sehingga menjadi tidak patut seorang oknum Jaksa yang kemudian diduga menemui atau membantu urusannya terkaitan dengan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra proses -proses itu kalau memang bertemu, ” jelasnya. (Peter).