Home Nasional Hukum Di Sidang, Teroris Sebut Munarman Tokoh Daulah Islamiyah: Beliau Dukung Tegaknya Khilafah...

Di Sidang, Teroris Sebut Munarman Tokoh Daulah Islamiyah: Beliau Dukung Tegaknya Khilafah di Suriah

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman, dianggap sebagai seorang publik figur di kalangan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang mendukung paham Daulah Islamiyah. Demikian hal itu dikemukakan oleh seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinsial RS dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).

RS juga merupakan seorang terdakwa tindak pidana terorisme. Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan, merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mula-mula, JPU mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 12 milik RS yang sempat menyebutkan bahwa Munarman merupakan seorang ansharut daulah. Dalam BAP tersebut, RS menyatakan, pernyataan itu merujuk pada sebuah pertemuan di Medan, Sumatera Utara pada 5 April 2015.

“Dapat saya jelaskan bahwa secara pasti saya tidak mengetahui bahwa Munarman merupakan Ansharut Daulah. Namun secara ucapannya yang disampaikan saat pertemuan di Medan pada hari Minggu tanggal 5 april 2015 bahwa Munarman sangat mendukung Daulah Islamiyah. Ini pendapat saudara dasarnya apa?” tanya Jaksa kepada RS.

RS mengatakan, dirinya menyimpulkan jika Munarman menyebut bahwa kekhilafahan itu adalah bagain dari ajaran Islam. Atas dasar itu, RS beranggapan bahwa kekhilafahan adalah sesuatu yang harus didukung.

“Sehingga itu bagi saya, menunjukkan bahwasanya kekhilafahan itu adalah sesuatu yang harus didukung. Dan juga sebagaimana yang ada kegiatan yang ada di Makassar, beliau kan berkenan hadir. Sehingga saya menyimpulkan beliau simpati dengan tegaknya khilafah di Suriah,” jelas RS.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi soal BAP nomor 13 yang mempertanyakan apakah kontribusi Munarman kepada perjuangan ISIS di Indonesia. Dalam BAP itu, RS menyatakan bahwa Munarman mempunyai kontribusi yang cukup besar pada perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia.

BAP itu juga menyebutkan jika Munarman dinilai sebagai publik figur Ansharut Daulah. Sosok Munarman dinilai berani menyuarakan kebenaran Ansharut Daulah Islamiyah dalam mendukung tegaknya syariat Islam di Indonesia.

“Bagaimana anda mengetahui, bahwa sebagai Anshor Daulah yang mendukung tegaknya syariat di Indonesia, sebagaimana seruan-seruan dari Amirul Mukminin Syekh Abu Bakar al Baghdadi. Kemudian terbentuknya Anshor Daulah di Medan bermula saat ucapan Munarman dan Ustaz Fauzan al Anshari yang menyakinkan para ikhwan-ikhwan untuk mendeklarasikan dukungan kepada Daulah Islamiyah atau ISIS. Jelaskan?” tanya Jaksa.

Dalam jawabannya, RS menyatakan jika Munarman adalah seorang aktivis nasional. Tentunya, kata RS, melekat sisi ke “publik figuran” Munarman.

Sehingga ketika Munarman berbicara, lanjut RS, tentunya akan menyakinkan orang-orang yang masih meragukan keabsahan berdirinya kekhilafahan di Suriah. Artinya, orang-orang yang tadinya masih ragu masih yakin.

“Itu akhirnya menjadi yakin. Apalagi dinyatakan tidak ada aspek hukum yang melarangnya, sehingga orang-orang yang tadinya khawatir untuk mendukung Daulah Islamiyah mendukung tegaknya khilafah di Suriah itu akhirnya menjadi teguh pendiriannya,” ucap RS.

“Dan itu juga yang menjadi motivasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di Indonesia. Seperti itu,” pungkas dia.

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada media 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretariat FPI Makassar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Nanang Middin)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Kata Ahli, 5 Jenis Makanan Ini Harus Dikonsumsi Anak Setiap Hari

TELENEWS.ID - Orangtua akan melakukan segala cara agar buah hati mereka mendapatkan yang terbaik. Termasuk dalam urusan gizi dan kesehatan. Salah satunya...

Rakernas Partai Pelita Dihadiri Gatot Nurmantyo dan Ahmad Riza Patria

TELENEWS.ID – Pada Senin (16/05/2022) Partai baru, Partai Pelita mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Pada acara...

Wajarkah Merasa Cemas Setelah Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka? Ini Penjelasannya!

TELENEWS.ID - Presiden Jokowi mulai melonggarkan aturan penggunaan masker di ruangan terbuka. Presiden menyampaikan hal ini melalui video pernyataan pers yang disiarkan...

Panas! Isu Sponsor Ghaib Formula E!

TELENEWS.ID - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra meragukan validitas dari sponsorship untuk ajang Formula E. menurutnya, belum adanya pengumuman...