TELENEWS.ID – Otoritas Pengawas Persaingan Usaha negara Prancis belum lama ini mendenda Google sebesar USD 268 juta (sekitar Rp 3,8 Triliun). Hal tersebut dilakukan setelah perusahaan asal Amerika Serikat itu diduga menyalahgunakan kekuatan pasarnya untuk memonopoli industri periklanan online.
Badan anti monopoli Prancis mengklaim Google telah menggunakan dominasinya atas penjualan dan pembelian iklan di platformnya untuk mendistorsi pasar dan mengeruk keuntungan lebih banyak lagi. Hal ini tentu merugikan perusahaan media lain seperti News Corp yang masih mengandalkan Google sebagai lahan bisnis mereka.
“Praktik-praktik ini sangat serius karena mereka menghukum pesaing Google di pasar SSP (platform sisi jual) dan penerbit situs dan aplikasi seluler,” tutur salah satu tim pengawas dari badan anti monopoli Prancis tersebut.
Prancis mulai menyelidiki praktik Google pada 2019 setelah tiga grup media, News Corp, harian Prancis Le Figaro, dan Groupe Rossel dari Belgia, menuduh raksasa teknologi asal AS itu secara efektif memonopoli penjualan iklan daring (online).
Hasil investigasi menemukan bahwa Google memberikan perlakuan istimewa ke server iklan DFP-nya, yang memungkinkan penerbit situs dan aplikasi menjual ruang iklan mereka serta platform listingan SSP AdX-nya, yang mengatur proses lelang dan memungkinkan penerbit menjual tayangan atau inventaris iklan mereka kepada pengiklan.
Presiden Otoritas Persaingan Usaha Prancis, Isabelle de Silva bahwa penyelidikan mengungkapkan proses di mana Google lebih mementingkan dirinya sendiri daripada pesaingnya di server periklanan dan platform sisi pasokan.
“Praktik yang sangat serius ini telah menghukum persaingan di pasar periklanan online yang sedang berkembang, dan telah memungkinkan Google tidak hanya untuk mempertahankan tetapi juga untuk meningkatkan posisi dominannya,” tutur de Silva.
Google sendiri tidak menyanggah tudingan tersebut dan berjanji akan lebih meningkatkan interoperabilitas layanan iklan Google Ad Manager mereka untuk pihak ketiga. “Kami menyadari peran yang dimainkan oleh teknologi iklan dalam mendukung akses ke konten dan informasi” tulis pernyataan Direktur Hukum Google Prancis, Maria Gomri dalam sebuah unggahan blog.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan regulator dan berinvestasi dalam produk dan teknologi baru yang memberikan lebih banyak pilihan dan hasil yang lebih baik kepada penerbit saat menggunakan platform kami,” pungkasnya. (Billy Bagus)