TELENEWS. id, JAKARTA -Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Brigjen Prasetijo Utomo, tersangka pembuat surat jalan palsu buronan kasus korupsi BLBI terkait hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra resmi ditahan sejak Jumat (31/7/2020) .
“Sudah dilakukan penahanan sejak Jumat 31 Juli 2020,” kata Awi kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).
Awi menjelaskan, sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menetapkan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Diketahui, Birgjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (27/7/2020).
Dihadiri oleh Itwarsum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim Khusus pengungkapan kasus Surat Jalan Djoko Tjandra.
Atas kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan. (panjaitan)