Home Nasional Hukum Dilarang Petik Bunga Edelweis Sembarangan, Inilah Alasannya

Dilarang Petik Bunga Edelweis Sembarangan, Inilah Alasannya

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Edelweis adalah nama bunga yang tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, dan bunga itu dikenal sebagai ‘bunga abadi’.

Memiliki nama latin Anaphalis Javanica, bunga Edelweis menjadi salah satu tanaman yang dilindungi di Indonesia dan tidak boleh dipetik sembarangan. Apa alasannya?

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem menjelaskan tentang larangan memetik bunga Edelweis.

Dilansir dari media lokal, Indra Eksploitasia selaku Direktur KLHK (Keanekaragaman Hayari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengatakan bahwa bunga Edelweis dilindungi undang-undang karena masuk dalam kawasan konservasi.

Dia juga menerangkan bahwa segala sesuatu baik hewan atau tanaman yang ada di dalam kawasan konservasi dilindungi undang-undang.

Khusus bunga Edelweis, aturannya tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 5, yang memuat berbagai kriteria penetapan perlindungan jenis, Edelweis memiliki kriteria yang dimaksud yaitu jumlah populasi yang sedikit, terjadi penurunan populasi dan penyebaran populasi terbatas atau endemic.

Kemudian juga, Edelweis adalah tanaman langka yang hidup di dataran tinggi atau tumbuh di wilayah tertentu secara lokal.

Bahkan sebuah organisasi konservasi internasional bernama IUCN (International Union for Conservation of Nature) menjelaskan bahwa keberadaan bunga Edelweis dalam kondisi terancam.

Namun Indra Eksploitasia mengakui bahwa bunga Edelweis boleh diperjualbelikan dengan tujuan komersil jika itu berasal dari hasil budidaya atau pengembangbiakan yang dilakukan masyarakat di sekitar kawasan konservasi

Mengenai larangan memetik bunga Edelweiss, hal itu termuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber daya Hayati Ekosistem.

Dengan begitu, setiap orang yang memetik bunga tersebut akan mendapat hukuman penjara atau denda. (Dhe)

Facebook
Twitter
Dhe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Entrasol Dukung Pencanangan Gerakan Nasional Melawan Osteoporosis

TELENEWS.ID - Memperingati Hari Osteoporosis Nasional (HON) yang jatuh pada 20 Oktober 2021, KALBE Nutritionals melalui Entrasol, nutrisi tinggi kalsium dengan ekstrak buah zaitun yang dapat membantu...

Ketahui Penyebab Sering Bermimpi Buruk dan Cara Efektif untuk Mengatasinya

Telenews.id- Mimpi buruk bisa dialami oleh siapa saja, dari berbagai usia. Ini adalah hal yang wajar, dan sejatinya tak perlu membuat seseorang...

Berapa Kali Baiknya Buang Air Besar dalam Sehari? Dokter Ini Punya Jawabannya Plus Tips agar Bisa BAB Rutin

Telenews.id- BAB atau buang air besar secara rutin dianggap sebagai tanda pencernaan dan perut yang sehat. Mereka yang buang air besar secara...

Inilah 5 Zodiak Paling Jujur dan Apa Adanya Menurut Astrologi, Coba Cek Kamukah Salah Satunya?

Telenews.id- Sikap jujur, blak-blakan dan apa adanya ternyata tak dimiliki oleh semua orang. Namun biasanya orang yang jujur cenderung punya sifat blak-blakan....