TELENEWS. id, JAKARTA – Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Hari Nugroho menilai terkait instruksi Menteri PUPR no 2/2020 tentang pencegahan penyebaran covid 19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi ini diajukan kepada pejabat di Kementrian PUPR dan tidak berlaku bagi jajaran departemen, Lembaga atau Dinas Bina Marga Provinsi DKI.
“Jadi tidak ditujukan ke seluruh jajaran departemen / Lembaga / pemprov DKI, namun disini esensinya yang perlu kita perhatikan ada 3 hal yang perlu menjadi pedoman yaitu pertama memiliki resiko tinggi akibat lokasi proyek berada pada pusat sebaran, kedua telah ditemukan pekerja yang positif dan atau ditemukan pekerja yang positif atau berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) .Dan ketiga pimpinan kementrian/lembaga /instansi atau kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar,” kata Hari kepada telenews.id, Minggu (29/3/2020).
Hari mengungkapkan, semua pekerja yang mengerjakan proyek di DKI Jakarta tetap bekerja seperti biasanya dengan mengikuti pedoman kepada protokol jasa kontruksi yang sudah di edarkan Dirjen Bina Kontruksi dan surat endaran (SE) Kadis Bina Marga DKI.
Dia menjelaskan jika ada pekerja yang terindefikasi Covid-19 , maka pihaknya akan menghentikan sementara proyek tersebut melalui proses mekanisme yang ada.
Menurutnya, semua pekerja proyek dilapangan berpedoman kepada protokol jasa konstruksi yang telah dikeluarkan Dirjen Bina konstruksi Dan surat Edara Kadis BM untuk tetap menjalankan protokol konstruksi dilapangan secara ketat.
“Jika ditemukan dilapangan ada yang terindikasi terkena Covid-19, PPTK dan PPK mengusulkan ke PA / Kadis untuk diberhentikan proyeknya sementara sambil penanganan kondisi lapangan selesai Dan bebas dari Covid-19, sesuai mekanisme yang ada, “ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) basuki Hadimuljono mengeluarkan Instrukai Menteri Nomor 02/IN/M/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Kontruksi.
Melalui Intruksi Menteri ini memuat soal penghentian sementara penyelenggaraan jasa kontruksi akibat keadaan kahar.
Dirjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan Intruksi Menteri baru ditandatangin Menteri PUPR pada Jumat 27 Maret 2020.
“Bukan moratorium, tetapi penghentian pekerjaan lapangan jika ada pekerja positif. Intruksi ini ditunjukman kepada pejabat di Kementerian PUPR kata Trisasongko seperti dikutip dari Bisnis, Sabtu (28/3/2020).
Berdasarkan poin huruf A Skema Protokol Pencegahan Covid -19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Kontruksi pada angka 2 huruf b tentang Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di lapangan, dalam hal penyelenggaraan Jasa Kontruksi tersebut teridefikasi tiga hal berikut, maka penyelenggaraan jasa kotrukai tersebut dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar.