
TELENEWS. id, JAKARTA– Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sumbodo Pranomo Yogo mengatakan, sejak hari pertama penerapan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, pada Senin (3/8/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah mencatat ada 395 pengendara mobil yang melanggar.
Namun, Sambodo menjelaskan, pihaknya belum dikenakan tilang dan hanya ditegur karena masih dalam masa sosialiasi. Pasalnya penilangan baru efektif dilakukan pada Kamis (6/8/2020).
“Ada 369 pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di hari pertama kemarin, pada pagi dan malam hari, tapi mereka yang melanggar hanya di tegur saja, ” kata Sambodo, Selasa (4/8/2020).
Sambodo menjelaskan, rata-rata para pelanggar belum mengetahui jika aturan ganjil genap diberlakukan kembali.
Ia menyebutkan, sampai Rabu (5/8/2020) besok, pelanggar aturan ganjil genap belum ditilang dan masih akan ditegur.
“Jadi mulai efektifnya Kamis 6 Agustus, ” ujarnya.
Lebih jauh dia menerangkan, diberlakukannya kembali aturan ini sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, demi memutis rantai penularan Covid-19.
Penerapan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta seperti :
Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari
(Rio).