Home Nasional Hukum Dirut Lion Air Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Garuda

Dirut Lion Air Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Garuda

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion) Air) berinisial ES sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi sewa pesawat PT Garuda Indonesia, Rabu (9/2/2022).

“Saksi ES diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu malam.

Selain ES, penyidik juga memeriksa Vice President (VP) Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk Tahun 2018 berinisial EK.

Pada hari sebelumnya, penyidik memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial P dan VP Engineering, Maintanance and Information System PT Garuda Indonesia berinisial SK.

Pemeriksaan saksi terus bergulir sejak Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum.

Pada Senin (7/2), penyidik memeriksa mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial Capt. AS dan JR selaku EVP PT. Garuda Indonesia (Persero) Tahun 2012. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme pengadaan pesawat.

Kemudian Jumat (4/2), Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Peter Gontha, mantan Komisaris Garuda.

Pada Kamis (3/2) tiga mantan Komisaris Garuda Tahun 2012 dan 2013. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (31/1) penyidik memeriksa tiga saksi dari Garuda Indonesia, yakni AP, EL, dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat.

Sebelumnya, pada Rabu (26/1), Kejaksaan Agung memeriksa VP CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat.

Selain RK, Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan SN selaku VP Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (Nanang Middin)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

6 Manfaat Batubara Selain Dikenal Barang Tambang Ekspor

TELENEWS.ID - Manfaat batubara tidak hanya sebagai barang ekspor dengan nilai investasi tinggi. Pada dasarnya batubara mampu dijadikan akses bahan bakar pembangkit...

Belajar dari Citra Kirana, Ini Tips Menerima Masa Lalu Pasangan dengan Lapang Dada

TELENEWS.ID - Keputusan Citra Kirana untuk secara terbuka menerima masa lalu sang suami, Rezky Aditya membuat banyak orang salut padanya. Bagaimana tidak...

Waspada, Kebiasaan Mengkonsumsi Zat Ini Bisa Merusak Ususmu

TELENEWS.ID - Makan bukan hanya memasukkan makanan ke dalam mulut dan sekedar membuat perut terasa kenyang saja. Namun kita juga perlu memperhatikan...

Ternyata Bukan Raffi Ahmad yang Akuisisi Saham US Lecce

TELENEWS.ID – Sejak 27 Mei kemarin pemberitaan di Indonesia heboh dengan kabar bahwa Raffi Ahmad membeli saham club sepak bola asal Italia,...