Home Nasional Ditahun 2022 Adakah Pensiunan Pertamina Yang Tidak Lagi Terima Uang MP Dibawah...

Ditahun 2022 Adakah Pensiunan Pertamina Yang Tidak Lagi Terima Uang MP Dibawah Rp. 1 Juta?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Dalam menutup tahun 2021 di tanggal 31 Desember 2021, dan besok harinya menginjak tahun baru 2022 di tanggal 1 Januari. Di Sekretariat eSPeKaPe (Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina) di Jl. Raya Jatinegara Timur No. 61-65 Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur 13310 mengirimkan rilisnya kepada pers, Jum’at, 31/12/2021, terkait adakah pensiunan Pertamina khususnya anggota eSPeKaPe yang bakal tidak lagi menerima uang MP (Manfaat Pensiun) bulanannya dari Dana Pensiun Pertamina (DPP) dibawah Rp. 1 juta.

Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat sedikit memberikan penjelasan jika yang terima uang MP dibawah Rp. 1 juta itu adalah para pensiunan yang masuk masa pensiunnya sebelum tahun 2003 dan yang golongan terakhirnya pada golongan 11 kebawah alias golongan terang bulan.

Jika para pensiunan Pertamina yang masuk masa pensiunnya diatas tahun 2003, pastinya tidak ada yang terima uang MP dibawah Rp. 1 juta dan dari golongan terang bulan yang sama. Pasalnya masa pensiun sebelum tahun 2003 adalah para pensiunan yang berstatus pegawai kemudian berubah berstatus karyawan. Sedangkan sesudah tahun 2003, sudah menganut status pekerja.

Latarbelakangnya setelah UU No. 8 Tahun 1971 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (UU Pertamina) dikubur habis oleh UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang goal jadi undang-undang karena intervensi pengaruh kepentingan asing dengan didukung oleh USAID serta didukung pula oleh tokoh reformasi yang ada di fraksi Partai Keadilan (sekarang PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN saat dikemudikan oleh Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR bidang Koorinbang).

Meskipun dari anggota MPR lintas fraksi yang dinakhodai Prof. DR. Dimyati Hartono dan yang oleh DR. Hartono Marjono disampaikan Minderheisnotanya yang tidak akan bertanggung jawab jika dikemudian RUU Migas yang disetujui berdampak merugikan rakyat. Dan yang sebenarnya tidak disetujui oleh Ketua Fraksi PDKB Dr. Tunggul Sirait, karena Komisi bidang Energi yang diketuai Dr. Iwan Prayitno dari Fraksi PK menutup banyak aspirasi masyarakat yang belum tersalurkan. Tetap saja RUU Migas oleh Wakil Ketua DPR AM Fatwa diketok palu untuk persetujuan dan segera diserahkan kepada pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang.

Setelah RUU Migas diundangkan langsung UU Pertamina dinyatakan tidak diberlakukan lagi. Untuk itu perusahaan negara Pertamina yang sejak tahun 1971 memiliki payung hukum sendiri yang sebenarnya oleh WTO (World Trade Organization) menjadi tidak dilarang menjalankan mekanisme monopoli karena memiliki undang-undangnya sendiri itu, tetap harus dialihkan statusnya karena tetap dianggap jika Pertamina melakukan kegiatan usahanya itu tidak mengikuti mekanisme pasar alias menjalankan praktek monopoli.

Peralihan bentuk Pertamina baru bisa ditentukan melalui peraturan pemerintah di tahun 2003, dimana Pertamina yang perusahaan negara itu beralih status menjadi perseroan dan disebut PT Pertamina (Persero) yang eksis sampai saat ini.

Dan mungkin, dari peralihan bentuk Pertamina menjadi perseroan itulah, gaji pokok klasifikasi golongan yang dianut oleh Pertamina terjadi perubahan nilai atau angkanya. Jika golongan 13 sebelum tahun 2003 taruhlah bergaji pokok Rp. 75ribuan, maka mungkin saja gaji pokok golongan yang sama setelah tahun 2003 menjadi diatas Rp. 500ribuan. Bisa jadi demikian, sebab bagi eSPeKaPe sama sekali tidak paham soal perbedaan gaji pokok dengan golongan yang sama di tahun sebelum Pertamina menjadi perseroan dan di tahun setelah menjadi PT Pertamina (Persero). Namun realitanya memang terjadi perbedaan nilai atau angka yang cukup signifikan dirasakan oleh para pensiunan yang masuk masa pensiun sebelum tahun 2003 dengan para pensiunan yang masuk masa pensiun setelah tahun 2003. Itu realitanya.

Itu sebab ditahun 2001 dan masih seumur jagung eSPeKaPe melakukan aksi turun demo menuntut kenaikan uang MP 300% yang saat itu Dirut Pertamina adalah Baihaki Hakim yang mantan Dirut Caltex dan diangkat oleh Presiden Gus Dur, kemudian memenuhi tuntutan eSPeKaPe meskipun tidak 300% tapi dengan rata-rata naik Rp. 200ribu. Karena saat itu masih banyak para pensiunan anggota eSPeKaPe khususnya yang masih terima uang MP berkisar hanya Rp. 100ribuan, maka dengan adanya kenaikan rata-rata Rp. 200ribu, uang MP tetap masih dibawah Rp. 500ribuan.

Kemudian disaat DPP dibawah Presdir Napitupulu sekitar tahun 2011, ada kebijakan kenaikan uang MP rata-rata Rp. 50ribu. Tetapi tetap saja masih banyak yang belum menyentuh Rp. 500ribuan. Kemudian menyusul saat Presdir DPP Helmi Kamal Lubis yang dengan kebijakannya memperjuangkan kenaikan uang MP rata-rata Rp. 300ribu, baru bisa menyentuh nilai Rp. 500ribuan tapi masih banyak yang belum sampai pada nilai Rp. 1juta pada tahun 2015 itu.

Kenaikan rata-rata dari Kebijakan Presdir DPP Napitupulu dan Presdir DPP Helmi Lubis itu setelah perusahaan sudah menjadi PT Pertamina (Persero). eSPeKaPe yang terus berjuang agar pensiunan Pertamina khususnya anggota eSPeKaPe bisa hidup layak bagi kemanusiaan, kenaikannya itu justru menguntungkan para pensiunan yang sudah hidup layak yang tidak pernah terdengar ikut berjuang bersama eSPeKaPe. Sehingga ada kekurangadilan dalam kebijakan yang menaikkan uang MP secara rata-rata itu.

Ditengah batalnya FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) untuk turun aksi mogok kerja karena sudah ada titik temu dalam perundingan kerja bersama (PKB) antara pekerja (FSPPB) dan perusahaan (PT Pertamina Persero) yang difasilitasi oleh Kemenaker terkait Hubungan Industrial. Salah satunya ditetapkannya kenaikan gaji pekerja Pertamina antara 3%-6% yang bukan bentuk tuntutan kebiasaan demo kaum buruh yang menuntut kenaikan upah diatas UMP (upah minimum provinsi) akan tetapi karena sudah 2 tahun tidak ada kenaikan gaji. Bagi eSPeKaPe memang bersyukur rencana mogok kerja tidak jadi dan pekerja kemudian ditetapkan akan naik 3%-6% pada April 2022 jika sudah ada RKPAD-nya yang disepakati dan disesuaikan.

Bersyukur meskipun secara sesama Keluarga Besar Pertamina, eSPeKaPe mendukung rencana mogok kerja karena demi terwujudnya Hubungan Industrial Peace yang harmonis, dinamis dan berkeadilan agar suasana kebatinan dalam bekerja bisa nyaman. Sebaliknya eSPeKaPe juga bersyukur jika tidak jadi mogok kerja setelah menyimak banyak opini eksternal yang tidak mengharapkan adanya aksi mogok kerja, karena bisa saja mengganggu stabilitas keamanan nasional, mengingat infrastruktur Pertamina itu adalah obyek vital nasional yang harus dijaga. Jadi ada titik temu atau win-win solution yang akhirnya suasana kembali menjadi kondusif.

Sekarang tinggal bagaimana eSPeKaPe yang sudah berkomitmen “Kawal Pertamina Harga Mati” yang dicetuskan pada tahun 2011 betepatan memperingati HUT Ke-10 eSPeKaPe itu untuk tidak ada lagi para pensiunan Pertamina khususnya anggota eSPeKaPe yang terlepas dari penerimaan uang MP yang selama ini berada dibawah Rp. 1juta perbulannya? Yang pastinya tidak bisa hidup layak bagi kemanusiaan padahal disebut sebagai pensiunan Pertamina yang pastinya pula masyarakat luas tidak percaya atas kenyataan begitu pahitnya sebagian para pensiunan Pertamina karena hanya terima uang MP dibawah Rp. 1juta itu?

Pendiri DPP sendiri secara yuridis formal adalah jabatan Dirut Pertamina dan berlaku eks officio. Konon dari jumlah pekerja sekitar 22ribuan itu yang masih dikenakan iuran wajib karena masih tergolong pekerja yang mendapat uang MP, semakin sedikit jumlahnya. Sehingga pihak perusahaan PT Pertamina (Persero) dalam konteks ini Dirut Pertamina sebagai Pendiri DPP eks officio, agar DPP tidak terjadi gagal bayar uang MP untuk lebih dari 50ribu pensiunan, berkewajiban untuk menggelontorkan dana yang disebut Top Up sebagai tangungjawab Dirut Pertamina yang mengikat.

Akan tetapi meskipun dipahami jika pekerja yang bayar uang iuran untuk DPP makin menurun dan Dirut Pertamina selalu saja menggelontorkan dana Top Up, apakah nasib para pensiunan Pertamina yang terima uang MP dibawah Rp. 1juta kemudian terbebas dari penderitaan hidupnya? Tentu tidak, sebab kebijakan menggelontorkan dana Top Up itu bukan menjadi naiknya uang MP selain hanya bertujuan agar DPP tidak gagal bayar uang MP saja.

Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat memang merasa keberadaan pensiunan Pertamina semakin kurang diperhatikan soal hanya untuk bisa hidup layak atau tidaknya, PT Pertamina (Persero) kesannya memarjinalkan, mengecilkan bahkan mengucilkan.

Pendiri dan Kahumas eSPeKaPe Teddy Syamsuri memang merasakan jika suasana kebatinan para pensiunan Pertamina khususnya anggota eSPeKaPe yang masih banyak menerima uang MP dibawah Rp. 1juta kehidupan berumahtangganya semakin memprihatinkan dan menderita. Karena cukup darimana uang sebesar Rp. 1juta untuk bisa hidup layak?

Bagi eSPeKaPe tidak soal terkait masalah uang MP yang menyiksa itu dibaca oleh publik, meskipun nama baik perusahaan Pertamina juga harus dijaga citranya. Pasalnya uang MP yang sangat minimal itu adalah realita dan tidak berkeadilan.

Apalagi menurut Teddy Syamsuri, jika saat peralihan bentuk Pertamina menjadi perseroan itu, untuk modal awal penyertaan agar ada modal PT Pertamina (Persero) yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah bisa langsung eksis. Oleh Menteri Keuangan Boediono waktu tahun 2003 dan berdasarkan Permenkeu-nya, modal awal penyertaan PT Pertamina (Persero) itu diambil dari seluruh aset Pertamina dengan taksiran Menkeu Budiono sebesar Rp. 200 trilyun dan jalan.

Pertanyaannya, seluruh aset Pertamina yang diambil untuk modal awal penyertaan itu apakah bukan merupakan hasil kerja para pensiunan Pertamina saat masih aktifnya atau apa bukan merupakan warisan dari pensiunan Pertamina? Itu masalahnya, jika ada legacy yang oleh para pensiunan Pertamina kontribusikan untuk eksistensi PT Pertamina (Persero) saat transisi peralihan bentuk dari Pertamina yang dipayungi UU No. 8 Tahun 1971 itu.

Jika demikian realitanya, Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat merasa disesalkan jika PT Pertamina (Persero) membiarkan pensiunan Pertamina yang hanya menerima uang MP dibawah Rp. 1juta hidup dalam penderitaan. Bukan saja bisa disebutkan kurang adil, tapi bisa jadi bisa saja disebut terjadi pendzholiman. Apalagi sejak Dirut Pertamina Karen Agustiawan sudah berhembus wacana jika keberadaan pensiunan Pertamina sudah terpisah dari ikatan eksistensi perusahaan karena sudah berbentuk perseroan. Tapi wacana itu akan tetap memperhatikan pensiunan meskipun ikatannya sudah harus terpisah. Ibarat sudah menjadi “Laskar Tak Berguna” lagi. Hal pandangan seperti ini sangatlah naif dan kurang berperikemanusiaan.

“Itu modal awal penyertaan untuk PT Pertamina (Persero) bisa eksis dan sepenuh sahamnya dimiliki oleh pemerintah, diambil dari seluruh aset Pertamina yang merupakan legacynya pensiunan Pertamina sebelum tahun 2003 dan yang ditaksir Rp. 200 trilyun itu. Mohon kiranya Dirut Pertamina bijak dan mohon bagaimana cara, format, mekanisme atau proses dan prosedurnya agar tidak ada lagi pensiunan Pertamina khususnya anggota eSPeKaPe yang menerima uang MP bulannya dari DPP dibawah Rp. 1juta. Tolong diperhatikan secara seksama. Terimakasih”, pungkas Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat yang didampingi oleh Sekretaris H. Yasri Pasha Hanafiah serta Pendiri dan Kahumas Teddy Syamsuri menyudahi rilisnya kepada pers. (Bevin)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Startup Indonesia Lakukan PHK Besar, Ada Apa?

TELENEWS.ID – Beberapa hari lalu, perusahaan startup Indonesia seperti LinkAja, Zenius, SiCepat, dan JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja kepada sejumlah karyawannya. Hal...

Elon Musk Batal Bangun Pabrik Tesla di India, Peluang Indonesia Semakin Besar

TELENEWS.ID – Dikutip dari India Times dan ABP Live, Elon Musk memutuskan untuk tidak berinvestasi di India dalam membangun pabrik mobil Tesla...

Ibukota Akan Pindah, Bagaimana Pertahanan Udaranya?

TELENEWS.ID - Pemindahan Ibukota negara ke Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur harus dibarengi dengan pertahanan udara yang maksimal. Karena, posisi Ibukota tersebut...

Pemprov DKI Mengandalkan SPAM untuk Mengatasi Akses Air Bersih

TELENEWS.ID - Untuk mengatasi masalah banjir dan juga menanggulangi masalah air bersih di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan kucuran dana dari...