Home Ekonomi Ditjen Pajak Buka-Bukaan Terkait Kriteria PPN Sembako dan Sekolah

Ditjen Pajak Buka-Bukaan Terkait Kriteria PPN Sembako dan Sekolah

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak nampaknya jadi bola panas yang membuat resah masyarakat, bagaimana tidak jika sembako dan pendidikan menjadi bidikan tambahan pajak dalam pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana nantinya akan ada perubahan dalam RUU KUP.

Hal ini membuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) angkat suara terkait dengan kriteria sembako dan sekolah yang nantinya akan dikenakan pajak. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor.

Dimana nantinya PPN yang akan dikenakan pada sembako dan sekolah tidak sama rata. Besaran tarif PPN yang akan dikenakan disesuaikan dengan jenisnya, bahkan tidak semua sembako dan sekolah akan dikenakan pajak.

“Akan ada berbagai barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan ability to pay-nya (kemampuan membayar). Jadi kalau masyarakat menengah kebawah mungkin dia akan menikmati subsidinya, bukan membayar pajaknya. Dia akan mendapatkan bantuan atau konsumsi yang dilakukan, baik itu barang jasa, ini akan dikenakan tarif yang jauh lebih rendah” ujar Neilmaldrin dalam siaran pers pada Senin (16/04/2021).

Neilmaldrin juga menjelaskan, kriteria sembako yang akan kena pajak tentu saja berbeda. Ia mencontohkan, sembako yang ada di pasar tradisional dan merupakan kebutuhan pokok maka tidka akan dikenakan PPN. Sedangkan sembako yang akan dikenakan PPN adalah bahan premium, ini pun jika sampai di pasar tradisional PPN akan lebih rendah.

Ia bahkan mencontohkan sembako yang akan dikenakan pajak, misalkan daging segar yang ada di pasar tradisional tetap akan dikenakan PPN namun nilainya akan lebih rendah jika dibandingkan daging wagyu yang dijual di Supermarket, karena ini lebih banyak dikonsumsi masyarakat kalangan menengah ke atas.

Saat didesak berapa kisaran tarif PPN yang akan dikenakan oleh DJP Kemenkeu, Neilmaldrin tidak bisa mengatakan apapun, Ia tidak ingin mendahului sebelum adanya keputusan, Ia juga akan menunggu pembahasan tentang tarif PPN yang baru.

Bukan hanya sembako, Neilmaldrin juga menegaskan jika ada kriteria untuk pengenaan tarif PPN pada dunia pendidikan, ini hanya akan diterapkan pada sekolah yang bersifat komersial dengan batasan tertentu. Sementara untuk jasa pendidikan yang bersifat sosial dan dinikmati oleh masyarakat secara luas, seperti sekolah dalam jenjang Wajib Belajar, maka tidak akan dikenakan PPN.

Menurutnya, jangan terlalu cemas dengan adanya tarif PPN yang baru, ini hanya akan diberikan pada beberapa kalangan tertentu saja. Dimana untuk sembako bisa jadi hanya akan ditetapkan pada jenis sembako barang premium, sedangkan untuk sekolah nantinya hanya akan diterapkan pada sekolah komersil saja dengan batasan khusus.

Ia bahkan menegaskan, jangan terlalu sempit melihat dunia pendidikan, ada rentang yang sangat luas. Pengenaan PPN ini hanya akan dibebankan pada iuran dalam batasan tertentu saja. Ini semua akan jelas, setelah adanya pembahasan dan revisi RUU KUP. Bahkan pengenaan tarif PPN yang baru ini, rencananya baru akan diterapkan pada 2022 mendatang. (Chairunisa)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Startup Indonesia Lakukan PHK Besar, Ada Apa?

TELENEWS.ID – Beberapa hari lalu, perusahaan startup Indonesia seperti LinkAja, Zenius, SiCepat, dan JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja kepada sejumlah karyawannya. Hal...

Elon Musk Batal Bangun Pabrik Tesla di India, Peluang Indonesia Semakin Besar

TELENEWS.ID – Dikutip dari India Times dan ABP Live, Elon Musk memutuskan untuk tidak berinvestasi di India dalam membangun pabrik mobil Tesla...

Ibukota Akan Pindah, Bagaimana Pertahanan Udaranya?

TELENEWS.ID - Pemindahan Ibukota negara ke Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur harus dibarengi dengan pertahanan udara yang maksimal. Karena, posisi Ibukota tersebut...

Pemprov DKI Mengandalkan SPAM untuk Mengatasi Akses Air Bersih

TELENEWS.ID - Untuk mengatasi masalah banjir dan juga menanggulangi masalah air bersih di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan kucuran dana dari...